Berita

Jadwal Baru Sekolah Jam 6 Pagi Senin-Jum’at di Jabar Segera Diterapkan

SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan di Jawa Barat, terkait hari dan jam sekolah. Jam sekolah lebih pagi, dimulai pukul 06.00 WIB, Senin sampai Jum’at, Sabtu dan Minggu libur, akan segera diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penerapan aturan baru jam sekolah, dimulai pukul 06.00 WIB, Senin sampai Jum’at, Sabtu dan Minggu libur, diberlakukan untuk sekolah tingkat dasar hingga menengah. Penerapan jam sekolah lebih pagi, dan diminta tidak ada lagi perbedaan jadwal belajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) dengan SMA (Sekolah Menengah Atas).

Seluruh kepala daerah, Bupati dan Walikota diminta mengikuti penerapan aturan baru tersebut. Jadwal belajar SMP dan SMA dalam aturan baru, agar disamakan.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Walikota, hari belajar para siswanya, Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur. Saat ini, SMA di Jawa Barat, belajarnya sampai Jumat, SMP sampai Sabtu. Menurut saya, harusnya diseragamkan saja, Senin sampai Jum’at,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menginginkan siswa memulai kegiatan belajar lebih pagi, dimulai pukul 06.00 WIB. Aturan baru tersebut, sudah diterapkankannya saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Saat menjadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang memberlakukan kegiatan belajar di sekolah, Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur. Kegiatan belajarnya lebih pagi, dimulai jam 6 pagi,” kata Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, sistem baru kegiatan belajar di sekolah, yang telah disampaikan Gubernur dan akan segera diterapkan, sedang dalam proses perumusan. Kegiatan belajar di sekolah Senin sampai Jumat, jam masuk lebih pagi, pukul 06.00 WIB, akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan sebagai rujukannya.

“Apa yang telah disampaikan Bapak Gubernur, sedang dirumuskan. Penerapannya setelah Pergub (Peraturan Gubernur) ditandatangani, dan diterbitkan untuk dilaksanakan,” jelas Purwanto.(chd).

Editor

Recent Posts

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

50 menit ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

2 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

3 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

4 jam ago

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

5 jam ago

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak…

5 jam ago

This website uses cookies.