Berita

IPHI Usulkan Pembentukan Komite Tetap Haji

Eksistensi BKPH harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

SATUJABAR, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan, pembentukan Komite Tetap Haji. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain, akhir pekan.

Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Di sisi lain, perihal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dia menilai, pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah.

Zulkarnain mengatakan, salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

“Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan, BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH. Sehingga, akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.(yul)

Editor

Recent Posts

Ketum KONI Lantik Ketum Perkemi dan Jajaran, Apresiasi Prestasi dan Pembinaan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

5 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 27 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin PSSI mengumumkan sejumlah Keputusan salah satunya hasil sidang 27 April…

13 menit ago

UCL 2025-2026: Kandaskan Atletico Madrid 1-0, Arsenal Menatap Juara

SATUJABAR, BANDUNG – Arsenal menatap juara Liga Champions Eropa atau UEFA Champions League 2025-2026 setelah…

2 jam ago

Tim Reformasi Polri Bertemu Presiden Prabowo 3 Jam, Ini Hasilnya

Hasil kerja Tim Reformasi Polri dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi…

8 jam ago

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan BBM & LPG Bersubsidi

SATUJABAR, BANTEN - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi…

9 jam ago

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

Dukungan diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan budidaya, serta sarana pendukung berbasis listrik. SATUJABAR, JAKARTA —…

12 jam ago

This website uses cookies.