Berita

IPHI Usulkan Pembentukan Komite Tetap Haji

Eksistensi BKPH harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

SATUJABAR, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan, pembentukan Komite Tetap Haji. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain, akhir pekan.

Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Di sisi lain, perihal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dia menilai, pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah.

Zulkarnain mengatakan, salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

“Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan, BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH. Sehingga, akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.(yul)

Editor

Recent Posts

Inter vs Bayern 2-2, Inter Ke Semifinal Liga Champions Eropa 2024-2025

BANDUNG – Inter vs Bayern 2-2, menandai berakhirnya tim asal Jerman di Liga Champions Eropa…

6 menit ago

Real Madrid vs Arsenal 1-2, Unggul Agrerat 1-5 Arsenal Ke Semifinal

BANDUNG – Real Madrid vs Arsenal 1-2, menandai berakhirnya perjalanan Real Madrid di Liga Champions…

15 menit ago

Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Jadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BJB

SATUJABAR, BANDUNG -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB, menunjuk Mardigu Wowiek Prasantyo,…

9 jam ago

Diperiksa di Polres Garut, Status Hukum Oknum Dokter Kandungan Ditentukan Usai Gelar Perkara

SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap pasien, menjalani pemeriksaan…

10 jam ago

Dedi Mulyadi: Sanksi Hukum Maksimal Dokter Cabul, Cabut Izin Praktek dan Gelar Dokternya!

SATUJABAR, BANDUNG -- Dunia kedokteran tercoreng oleh ulah oknum dokter cabul hingga kepercayaan masyarakat dipertaruhkan.…

18 jam ago

Gercep! Oknum Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap, 2 Korban Sudah Melapor

SATUJABAR, BANDUNG -- Gercep! Polisi bergerak cepat mengusut dugaan kasus pelecehan oknum dokter kandungan terhadap…

19 jam ago

This website uses cookies.