Ilustrasi kemiskinan. (foto: istimewa)
BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah.
Tiga instruksi Presiden yang tertuang dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ini, yakni:
Pertama, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kedua, untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ketiga, untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah ditentukan.
Instruksi tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta para kepala daerah.
Para menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra Bangwil), Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Menteri Agama (Menag).
Selanjutnya adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Kehutanan (Menhut), dan Menteri Pertanian (Mentan).
Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Transmigrasi (Mentrans), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sedangkan para kepala lembaga yang diperintahkan Presiden melalui Inpres 8/2025 ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.
Sedangkan instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Kemudian instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.
Selanjutnya, salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
Salah satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres 8/2025 adalah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Adapun tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Inpres 8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Jum’at 25/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Kunjungan para diplomat Afrika menunjukkan eratnya hubungan Asia-Afrika yang terus terjalin dengan semangat persahabatan dan…
Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia…
BANDUNG - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2025 tetap…
Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.…
Para calhaj yang belum melunasi Bipih hingga hari ini kebanyakan berasal dari Kabupaten Bandung, Kota…
This website uses cookies.