Berita

Ini Kronologis Hasto Soal Kasus Suap Hingga Jadi Terdakwa di PN Tipikor

Kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dia didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harus Masiku sebagai Anggota DPR periode 2019—2024 menggantikan Riezky Aprilia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto pun menceritakan kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. KPU mendapatkan informasi bahwa Calon Legislator DPR dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel I bernama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan dan DPP membenarkan informasi tersebut melalui surat tertanggal 11 April 2019. Selanjutnya, KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 44.402 suara sah, sementara Harun Masiku hanya mendapat 5.878 suara.

Hasto pun memanggil Donny dan Saeful untuk menyampaikan perintah agar Harun dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan Partai. Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan juga mengirim surat kepada KPU perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun.

Menindaklanjuti surat dari DPP PDI Perjuangan tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019, KPU mengirimkan surat yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful pun menenui Riezky untuk menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh Hasto untuk meminta agar Riezky mundur sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I. “Atas permintaan terdakwa tersebut, Riezky menolaknya,” ucap JPU.

Kemudian pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan, JPU menyebutkan, Hasto juga memanggil Riezky dan memintanya mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.

Kendati demikian, Riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. Setelah pada 1 Oktober 2019 dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR Terpilih, termasuk Riezky, Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku. sebagai anggota DPR.

Selanjutnya pada 5 Desember 2019, Saeful menanyakan, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan pergantian Anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky kepada Harun.

Kemudian, Agustiani menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta, namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

“Saeful pun melaporkan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” ungkap JPU.

Pada 17 Desember 2019, JPU menyampaikan bahwa Wahyu dan Agustiani bertemu dengan Saeful di Mal Pejaten Village untuk membicatakan permohonan bantuan. Setelah pembicaraan selesai, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta kepada Agustiani.

Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu dan diambil sebesar 15 ribu dolar Singapura, sementara sisanya sebesar 4 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Agustiani.

Pada 26 Desember 2019 bertempat di Plaza Indonesia, Saeful, melalui Ilham Yulianto, kembali menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar Singapuea atau setara Rp400 juta kepada Agustiani untuk dana operasional Wahyu. Namun uang itu disimpan Agustiani terlebih dahulu atas perintah Wahyu.

Kemudian pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta transfer uang dari Saeful sebesar Rp50 juta untuk mengganti biata pertemuan Wahyu dengan Donny dan Saeful.

“Sebelum mengirimkan uang itu, Wahyu dan Agustiani serta Saeful dan Donny diamankan petugas KPK berikut uang sejumlah 38.350 dolar Singapura dari Agustiani,” ucap JPU. (yul)

Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

4 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

5 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

6 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

7 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

7 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

8 jam ago

This website uses cookies.