Lima pelaku curanmor modus mengaku penagih tunggakan dari leasing ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI–Hati-hati! Beragam modus dilakukan para pelaku kejahatan. Di Cimahi, Jawa Barat, lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi, dengan modus kejahatan memberhentikan korbannya di jalan berpura-pura sebagai penagih tunggakan cicilan dari leasing.
Kelima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, yakni Irvan Desmantia, 30 tahun, Ibnu Setiadi, 40 tahun, David Manopo, 40 tahun, Puja Permana, 38 tahun, dan Freza Poncoario Pangestu, 42 tahun. Kelima pelaku kerap beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Alhamdulillah, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan lima pelaku curanmor. Kelima pelaku kita tangkap atas dasar tiga laporan polisi (LP), dengan modus kejahatan berbeda-beda,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Kamis (06/11/2025).
Niko mengatakan, salah satu modus kejahatan yang dijalankan pelaku dengan memanfaatkan data penunggak cicilan kredit sepeda motor. Data tersebut, dijadikan para pelaku sebagai cara mendatangi korbannya, termasuk memberhentikan di jalan dengan berpura-pura sebagai penagih dari leasing.
“Setelah menemukan target, pelaku mendatangi korban, termasuk memberhentikan di jalan, mengklaim sepeda motor yang dipakai memiliki tunggakan cicilan. Modus kejahatan berpura-pura sebagai penagih tunggakan dari leasing, dengan mengantongi nomor polisi dan identitas pemilik kendaraan,” kata Niko.
Niko menjelaskan, para pelaku telah beroperasi selama satu tahun. Mereka kerap beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), wilayah hukum Polres Cimahi.
Para pelaku kemudian mengajak korbannya menuju kantor lembaga pembiayaan resmi, atau leasing. Setibanya di lokasi, korban diminta masuk terlebih dahulu, dan kesempatan tersebut dimanfaatkan para pelaku membawa kabur sepeda motor
“Pelaku berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan resmi sebagai modus yang dijalankan. Korban didatangi, termasuk diberhentikan di jalan, diminta mengikuti arahan pelaku,” jelas Niko.
Niko mengungkapkan, selain dibawa ke kantor lembaga pembiayaan resmi, korban ada juga yang diarahkan mendatangi toko dan minimarket untuk membeli materai. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor saat korban masuk ke toko dan minimarket.
Sebanyak 15 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku, berhasil disita sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.
Niko mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap beragam modus kejahatan. Tidak mudah percaya apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku dari pihak leasing, kemudian meminta mengikuti arahannya, termasuk meminta menyerahkan kendaraan, hingga membawa secara paksa di jalan.
“Kami mengimbau masyarat hati-hati dan waspada terhadap beragam modus kejahatan. Intinya, jangan mudah percaya, karena masalah mengambil kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Lebih baik datangi ke kantor polisi terdekat,” tutup Niko.
SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…
Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…
SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi. Kali ini, Final…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat berharap…
This website uses cookies.