Berita

Hasto Tiba di Gedung KPK, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka

SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, datang ke KPK, Senin (13/01/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/01/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Hasto tiba dengan menggunakan bus didamping sejumlah orang dari tim hukumnya.

Hasto datang mengenakan setelan jas berwarna gelap. Hasto langsung memasuki gedung KPK, menepati janjinya memenuhi panggilan KPK.

KPK memanggil Hasto Kristiyanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto telah berjanji akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan yang bersangkutan  (Hasto Kristiyanto), masih terjadwal Senin, 13 Januari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Agenda pemeriksaan merupakan penjadwalan ulang, setelah Hasto tidak bisa hadir pada Senin (06/01/2025) pekan lalu. Hasto mengirimka. surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan, karena alasan ada kegiatan tidak bisa ditinggalkan, dan minta dihadwalkan ulang, Senin berikutnya.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan siap menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, KPK memastikan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kasus suap yang menjerat Hasto, bersama-sama dengan Harun Masiku, yang masuk  daftar pencarian orang (DPO), alias buronan KPK, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat memberikan keterangan pers, Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhila Sugiarto.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum (KPU) periode 2017-2022,” kata Setyo Budiyanto.

Sementara terkait peran Hasto dalam dugaan perintangan, bermula saat penyidik KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT)z pada 8 Januari 2020. Upaya penangkapan gagal karena Harun Nasiku berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih buron.

Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya tersangka. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto.(chd).

Editor

Recent Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…

2 jam ago

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

5 jam ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

5 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

5 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

5 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

5 jam ago

This website uses cookies.