Sport

Hasil Sidang Komite Banding PSSI 24 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Banding PSSI 24 Oktober 2024

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persela Lamongan

Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persela Lamongan menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

 

Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 25 Oktober 2024

  1. Sdr. Dadang Apridianto (pemain Tim Persiraja Aceh)

Pelanggaran: Tingkah Laku Buruk Kepada Perangkat Pertandingan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan bermain selama 6 bulan sejak keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Sanksi Komite Banding PSSI: Menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persiraja Banda Aceh

Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persiraja Banda Aceh menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

  1. Sdr. Iswahyudi (ofisial Tim Persiraja Aceh)

Pelanggaran: Memancing Kebencian dan Kekerasan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan

selama 12 bulan sejak Keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp. 37.500.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan sejak diterbitkan keputusan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,-

Sumber: PSSI

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

3 jam ago

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

6 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

7 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

7 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

7 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

8 jam ago

This website uses cookies.