SATUJABAR, JAKARTA– Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Sanksi PTDH, juga dijatuhkan kepada kanit-nya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam, Rabu (01/01/2025). Donald dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik Divisi Propam (DivPropam) Polri, buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta Intenational Expo (JIexpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Ya, hasilnya, Kombes Pol. Donald Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat. Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), untuk direktur narkoba beserta kanitnya,” ujar Choirul Anam.
Sementara itu, untuk Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang masuk dalam daftar 18 orang harus menempati tahanan khusus (Patsus), belum diputuskan. Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, kembali akan dilanjutkan, pada Kamis (02/01/2025).
“Kedua orang (Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berserta kanit-nya) tersebut, yang di-PTDH mengajukan upaya banding,” kata Choirul Anam.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP, asal Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.
“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.
“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam Polri. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi tidak benar di media sosial, korbannya yang mencapai 400 orang.
“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.
Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…
Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…
PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…
Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 4/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.