Berita

Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya

SATUJABAR, BANDUNG – Hari-hari libur tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Penandatangan dilakukan pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

 

Adapun hari-hari libur tahun 2024, terdiri dari 16 hari:

– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional

– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

– 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

 

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Editor

Recent Posts

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

4 menit ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

3 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

4 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

4 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

4 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

4 jam ago

This website uses cookies.