Berita

Harga Referensi CPO Periode Februari 2025 Turun Jadi USD 955,44/MT

BANDUNG – Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit (CPO) yang digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau yang biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dibandingkan dengan HR CPO periode Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.

Penetapan harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 mengenai HR CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan umum BPDP-KS untuk periode Februari 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa Bea Keluar (BK) CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar USD 124/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 71,6581/MT.

Melalui keterangan resmi, Isy Karim menjelaskan lebih lanjut, “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Berdasarkan PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025.”

Harga referensi untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember hingga 24 Januari 2024 pada beberapa bursa CPO, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan perhitungan tersebut, harga referensi CPO untuk Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44/MT.

Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg, yang termasuk kategori Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein, dikenakan BK sebesar USD 31/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Penurunan harga referensi CPO ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

6 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

7 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

7 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

8 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

8 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

9 jam ago

This website uses cookies.