Berita

Harga Referensi CPO Periode Februari 2025 Turun Jadi USD 955,44/MT

BANDUNG – Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit (CPO) yang digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau yang biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dibandingkan dengan HR CPO periode Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.

Penetapan harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 mengenai HR CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan umum BPDP-KS untuk periode Februari 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa Bea Keluar (BK) CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar USD 124/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 71,6581/MT.

Melalui keterangan resmi, Isy Karim menjelaskan lebih lanjut, “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Berdasarkan PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025.”

Harga referensi untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember hingga 24 Januari 2024 pada beberapa bursa CPO, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan perhitungan tersebut, harga referensi CPO untuk Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 955,44/MT.

Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg, yang termasuk kategori Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein, dikenakan BK sebesar USD 31/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Penurunan harga referensi CPO ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Editor

Recent Posts

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei 2025 Tetap Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2025 tetap tinggi sebesar 152,5 miliar dolar…

2 jam ago

Mengenang Bale Nyungcung Masjid Agung Bandung

Bayangkan kita sedang berdiri di tengah Alun-Alun Bandung. Di hadapan kita, berdiri megah sebuah bangunan…

2 jam ago

Jangan Lupa! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga Juni 2025

SATUJABAR, BANDUNG--Jangan sampai lupa! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat,…

5 jam ago

Dedi Mulyadi: “SPMB 2025 di Jabar Tidak Ada Titip-Menitip, Kepala Sekolah Bersekongkol Saya Copot!”

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memperingatkan, tidak ada titip-menitip siswa dalam proses seleksi Sistem…

7 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 10/6/2025 Rp 1.909.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Selasa 10/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Tangani Longsor Sampah, Pemkab Bogor Alokasikan Rp25 Miliar untuk Penataan TPA Galuga

CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)…

10 jam ago

This website uses cookies.