Berita

Harga Referensi CPO Maret 2025 Melemah

BANDUNG – Harga Referensi CPO Maret 2025 mengalami penurunan. Harga Referensi Crude Palm Oil yang digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tercatat sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar USD 0,94 atau sekitar 0,10 persen dibandingkan HR CPO periode sebelumnya, yaitu USD 955,44/MT yang berlaku pada 1–28 Februari 2025.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS untuk periode Maret 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO untuk periode Maret 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, dengan nilai sebesar USD 124/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode Maret 2025 adalah 7,5 persen dari HR CPO, yang mencapai USD 71,5877/MT.

“HR CPO saat ini sudah mendekati ambang batas USD 680/MT. Oleh karena itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” kata Isy.

Penetapan harga ini didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 25 Januari hingga 24 Februari 2025, yang diperoleh dari tiga sumber harga utama. Rata-rata harga di bursa CPO Indonesia tercatat sebesar USD 845,38/MT, di bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.063,62/MT, dan di Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68/MT.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median, yang dalam hal ini berasal dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, HR CPO yang ditetapkan turun menjadi USD 954,50/MT.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penurunan permintaan terutama dari India serta penurunan harga minyak nabati lainnya. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dengan berat netto ≤ 25 kg akan dikenakan BK sebesar USD 31/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Editor

Recent Posts

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

5 jam ago

India Open 2026: Putri Terhenti di Babak 8 Besar, Jojo Masuk Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil Indonesia tunggal putri, Putri Kusuma Wardani terhenti langkahnya di babak…

5 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Maju Ke Semi Final

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

6 jam ago

Harga Emas Jum’at 16/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 16/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

13 jam ago

Isu Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Minta Penjelasan Resmi Meta

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara…

15 jam ago

bank bjb dan TNI AU Kuatkan Kerja Sama Layanan Perbankan

JAKARTA – bank bjb dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi menandatangani…

15 jam ago

This website uses cookies.