Biji kakao
BANDUNG – Harga Referensi biji kakao Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 10.394,87 per metrik ton (MT), mengalami penurunan sebesar USD 486,06 atau 4,47 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan ini juga berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang menjadi USD 9.910 per MT, turun sebesar USD 485 atau 4,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Meskipun HR dan HPE biji kakao mengalami penurunan, hal ini tidak berpengaruh pada Bea Keluar (BK) biji kakao, yang tetap dipertahankan pada angka 15 persen, sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024.
Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara-negara produsen utama biji kakao.
Di sisi lain, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk kulit periode Maret 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE untuk beberapa jenis produk kayu mengalami kenaikan, antara lain untuk kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk serpihan atau pecahan (wood in chips or particle), serpih kayu (chipwood), serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis rimba campuran. Kenaikan juga terjadi pada kayu jenis jati, pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.
Sebaliknya, HPE untuk kayu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, serta beberapa sortimen lainnya seperti eboni dan karet mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu untuk periode Maret 2025 ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).
Harga CPO
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Maret 2025 mengalami penurunan. HR CPO yang digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tercatat sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami penurunan sebesar USD 0,94 atau sekitar 0,10 persen dibandingkan HR CPO periode sebelumnya, yaitu USD 955,44/MT yang berlaku pada 1–28 Februari 2025.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS untuk periode Maret 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO untuk periode Maret 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, dengan nilai sebesar USD 124/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode Maret 2025 adalah 7,5 persen dari HR CPO, yang mencapai USD 71,5877/MT.
“HR CPO saat ini sudah mendekati ambang batas USD 680/MT. Oleh karena itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” kata Isy melalui keterangan resmi.
Penetapan harga ini didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 25 Januari hingga 24 Februari 2025, yang diperoleh dari tiga sumber harga utama. Rata-rata harga di bursa CPO Indonesia tercatat sebesar USD 845,38/MT, di bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.063,62/MT, dan di Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68/MT.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median, yang dalam hal ini berasal dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, HR CPO yang ditetapkan turun menjadi USD 954,50/MT.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penurunan permintaan terutama dari India serta penurunan harga minyak nabati lainnya. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dengan berat netto ≤ 25 kg akan dikenakan BK sebesar USD 31/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…
MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…
SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila menyatakan Rumah Sakit Umum (RSU) Pakuwon merupakan mitra…
RIYADH - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh atlet-atlet Esports Indonesia di kancah dunia. Pada ajang…
This website uses cookies.