Berita

Hadir di Sidang PK Kematian Vina, Dedi Mulaydi: Kasus Ini Murni Kecelakaan Tunggal

Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dihadirkan sebagai saksi testimoni.

SATUJABAR, CIREBON — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/10/2024). Sidang PK ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sidang PK yang telah berjalan sekitar selama tiga bulan.

Sidang PK dengan terpidana Sudirman itu dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi. Dari dua orang saksi yakni Azmi Syahputra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dan calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai saksi testimoni.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dedi Mulyadi meyakini, bila peristiwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan tunggal. “Karenanya, ketujuh terpidana tidak ikut terlibat dan tidak bersalah,” tegasnya.

Dedi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sebagai saksi diminta keterangannya oleh majelis hakim seputar pengetahuannya dalam kasus kematian Vina dan Eky. “Saya hadir menyampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan wawancara-wawancara terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian itu, maka semakin menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal murni. “Dan mereka (7 terpidana, red) tidak terlibat,” katanya lagi.

Dedi menyebutkan, tidak ada barang bukti dan saksi kasus kematian Vina dan Eky tersebut adalah kasus pembunuhan. Dari sisi aspek apapun, tegasnya, tidak ada bukti.

“Tidak ada saksi keterlibatan ketujuh terpidana ini sebagai pelaku pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Karena itu, kata Dedi, dari seluruh rangkaian sidang PK ini, maka Mahkamah Agung bisa segera membebaskan mereka (terpidana).

Sementara  salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, sidang pada Jumat 4 Oktober 2024 diharapkan menjadi puncak dari seluruh rangkaian permohonan Peninjauan Kembali.

Dijelaskan Jutek, Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi testimoni karena dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini. “Itu kenapa kita minta Kang Dedi Mulyadi jadi saksi. Karena beliau ini yang menelusuri pertama, terkait Sudirman, juga beliau banyak tahu dan kita mengorek,” ungkapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…

11 jam ago

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…

11 jam ago

Bandung Arts Festival #12, Kolaborasi Seni Lintas Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…

11 jam ago

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad)…

11 jam ago

China Open 2026: Jadwal Lengkap Final Minggu 26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

China Open 2026: Fajar/Fikri VS Kim/jae di Final

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

This website uses cookies.