Berita

Gugatan Praperadilan Wakil Walikota Bandung Erwin Ditolak Pengadilan

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam gugatannya, Erwin menuding statusnya sebagai tersangka Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Putusan menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dibacakan Hakim Tunggal, Agus Komarudin. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/01/2026), Majelis Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya,” ujar Agus Komarudin dalam amar putusannya

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Seluruh proses dan tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon (Kejari Kota Bandung) telah memeriksa empat orang saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai persetujuan pengadilan,” kata Agus.

Selain itu, jaksa penyidik juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Upaya yang telah ditempuh tersebut, memberikan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Putusan Majelis Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan, maka status tersangka yang ditetapkan Kejari Kota Bandung kepada Erwin, dinyatakan sah secara hukum. Majeli Hakim menegaskan, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti. Dalil-dalil yang diajukan praperadilan pemohon ditolak,” tegas Agus.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menjawab gugatan yang diajukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam sidang praperadilan. Penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi menyalahgunakan wewenang, sudah didukung alat bukti yang sah, mulai keterangan saksi, ahli, hingga petunjuk alat bukti elektronik.

Sementara dalam gugatannya, Erwin, mengajukan tujuh materi gugatan atas statusnya sebagai tersangka, yang dituding cacat hukum dan menyalahi prosedur. Penetapan tersangka Erwin disebut tanpa proses pemeriksaan, tanpa didukung dua alat bukti yang sah, tanpa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara, serta ada ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan.

Editor

Recent Posts

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

JOMBANG – Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar…

14 menit ago

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

JAKARTA – Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan  cepat.…

1 jam ago

Pengurus FORKI Garut 2026–2030 Resmi Dilantik

GARUT – Pengurus FORKI atau Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Garut Masa Bhakti 2026–2030…

1 jam ago

LIGA ITALIA 2026-2027: Tekuk Cagliari 1-0, Inter ke Puncak

BANDUNG – Liga Italia 2026-2027 memasuki pekan kedua. Pada pertandingan Minggu 30 Agustus 2026, raksasa…

2 jam ago

LIGA ITALIA 2026-2027: Como Tekuk Napoli 2-1

BANDUNG – Liga Italia 2026-2027 memasuki pekan kedua. Pada pertandingan Minggu 30 Agustus 2026, Como…

2 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2027: MU Bantai Ipswich 5-2

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan kedua. ‘Setan Merah’ Manchester United berhasil mencetak banyak…

2 jam ago

This website uses cookies.