Berita

Gugatan Praperadilan Wakil Walikota Bandung Erwin Ditolak Pengadilan

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam gugatannya, Erwin menuding statusnya sebagai tersangka Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Putusan menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dibacakan Hakim Tunggal, Agus Komarudin. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/01/2026), Majelis Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya,” ujar Agus Komarudin dalam amar putusannya

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Seluruh proses dan tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon (Kejari Kota Bandung) telah memeriksa empat orang saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai persetujuan pengadilan,” kata Agus.

Selain itu, jaksa penyidik juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Upaya yang telah ditempuh tersebut, memberikan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Putusan Majelis Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan, maka status tersangka yang ditetapkan Kejari Kota Bandung kepada Erwin, dinyatakan sah secara hukum. Majeli Hakim menegaskan, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti. Dalil-dalil yang diajukan praperadilan pemohon ditolak,” tegas Agus.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menjawab gugatan yang diajukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam sidang praperadilan. Penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi menyalahgunakan wewenang, sudah didukung alat bukti yang sah, mulai keterangan saksi, ahli, hingga petunjuk alat bukti elektronik.

Sementara dalam gugatannya, Erwin, mengajukan tujuh materi gugatan atas statusnya sebagai tersangka, yang dituding cacat hukum dan menyalahi prosedur. Penetapan tersangka Erwin disebut tanpa proses pemeriksaan, tanpa didukung dua alat bukti yang sah, tanpa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara, serta ada ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan.

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

11 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

12 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

13 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

14 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

14 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

17 jam ago

This website uses cookies.