Berita

Gugatan Hasto ke MK, Tanak: Pimpinan KPK Tak Terganggu dan Itu Hak Hasto

Tanak mempersilakan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

JAKARTA — Upaya hukum terus dilakukan kubu Sekjen PDIP Hasti Kritiyanto tersangka kasus dugaan suap. Hasto berencana mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanak merasa langkah hukum tersebut merupakan hak Hasto.

Kubu Hasto mempermasalahkan pimpinan KPK saat ini yang dibentuk oleh panitia seleksi (pansel) di masa Presiden Jokowi. Kubu Hasto menilai, pimpinan KPK saat ini terpilih tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak). Karena UU sudah mengatur seperti itu,” kata Tanak kepada wartawan.

Tanak merasa, gugatan itu bukan hal yang harus dipersoalkan KPK. Tanak mengakui, ada hak Hasto untuk mengajukan judicial review ke MK. Tanak mempersilahkan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

“Hal beliau (Hasto) untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan itu ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan,” ujar Tanak.

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana, mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menyebut lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Gugatan ke MK rencananya diajukan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.

“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan pers.

Maqdir menilai, Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Sehingga mereka, menurut Maqdir, tak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

Dikatakan Maqdir, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk. Hal itu, kata dia, patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum. (yul)

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

35 menit ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

38 menit ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

4 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

4 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

6 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.