Berita

Gugatan Hasto ke MK, Tanak: Pimpinan KPK Tak Terganggu dan Itu Hak Hasto

Tanak mempersilakan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

JAKARTA — Upaya hukum terus dilakukan kubu Sekjen PDIP Hasti Kritiyanto tersangka kasus dugaan suap. Hasto berencana mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanak merasa langkah hukum tersebut merupakan hak Hasto.

Kubu Hasto mempermasalahkan pimpinan KPK saat ini yang dibentuk oleh panitia seleksi (pansel) di masa Presiden Jokowi. Kubu Hasto menilai, pimpinan KPK saat ini terpilih tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak). Karena UU sudah mengatur seperti itu,” kata Tanak kepada wartawan.

Tanak merasa, gugatan itu bukan hal yang harus dipersoalkan KPK. Tanak mengakui, ada hak Hasto untuk mengajukan judicial review ke MK. Tanak mempersilahkan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

“Hal beliau (Hasto) untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan itu ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan,” ujar Tanak.

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana, mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menyebut lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Gugatan ke MK rencananya diajukan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.

“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan pers.

Maqdir menilai, Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Sehingga mereka, menurut Maqdir, tak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

Dikatakan Maqdir, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk. Hal itu, kata dia, patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum. (yul)

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

8 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

9 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

9 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

11 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

12 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

13 jam ago

This website uses cookies.