Berita

Gerak Cepat! Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar Berdasarkan Laporan Warga

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus gencar menertibkan parkir liar demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR! dan hotline Dishub.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya digelar di sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” ujar Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung.

Menurut Posma, operasi ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang ditemukan parkir di bawah rambu larangan atau di persimpangan jalan akan langsung ditindak sesuai prosedur.

Langkah pertama dalam operasi adalah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika pemilik tidak berada di lokasi, akan ditempelkan stiker peringatan sebagai penindakan awal. Jika pelanggaran tetap terjadi, kendaraan akan diderek dan dibawa ke Terminal Leuwipanjang.

“Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya di Terminal Leuwipanjang setelah menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Posma.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54, besaran retribusi untuk tindakan penderekan ditetapkan sebesar Rp245.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp525.000 untuk roda empat, dan Rp1.050.000 untuk kendaraan dengan lebih dari empat roda.

Posma mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan lahan parkir resmi untuk menghindari sanksi. Warga Bandung juga diingatkan untuk aktif melaporkan pelanggaran parkir liar melalui aplikasi SIMDEK, Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau aplikasi LAPOR! di laman Lapor.go.id.

Editor

Recent Posts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…

3 jam ago

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…

4 jam ago

Piala Dunia 2026: Jumlah Titik Nobar 7.200 Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…

5 jam ago

Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…

5 jam ago

Dieng Caldera Race 2026 Sukses! Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb

SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…

5 jam ago

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…

6 jam ago

This website uses cookies.