Berita

Gegara Menegur Jukir di Karawang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG–Seorang juru parkir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas dianiaya gegara menegur sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.

Aksi penganiayaan yang menewaskan seorang juru parkir terjadi di depan mininarket, Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (14/02/2026) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Idris Alias Ode, 25 tahun, tewas dibacok gegara menegur sekelompok remaja yang datang ke minimarket hendak tawuran.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, kasus bermula dari laporan polisi (LP) Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Saat kejadian, sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang hendak melakukan aksi tawuran tidak diterima ditegur korban dan temannya, kemudian terjadi aksi pembacokan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas, dan temannya masih dirawat.

“Jadi, ada dua korban penganiayaan yang harus dilarikan ke rumah sakit. Satu korban juru parkir atas nama Idris alias Ode meninggal dunia, dan satu lagi temannya masih mendapatkan perawatan,” ujar Fiki, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Rabu (18/02/2026).

Fiki mengungkapkan, Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku, dua hari setelah kejadian. Dua orang pertama, yakni bernama Entis Sutisna alias Botis, 25 tahun, dan Aditya Febriansyah alias Gembel, 24 tahun, diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Sementara satu orang lainnya, bernama Raden Bram Rangga Kusumah, 26 tahun, diamankan di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Hasil pemeriksaaan, penyidik menetapkan Raden Bram sebagai tersangka, sedangkan Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah, sementara berstatus saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, hanya RB (Raden Bram) yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih berstatis saksi, dan sesuai prosedur setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya,” ungkap Fiki.

Penyidik menjerat tersangka Raden Bram dengan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara atas perbuatannya.

Editor

Recent Posts

Produk Manufaktur Indonesia Unjuk Gigi di Pasar Eurasia

SATUJABAR, JAKARTA - Enam produk manufaktur khusus Indonesia siap mencuri perhatian buyer, distributor, dan investor…

44 detik ago

Duel Satu Lawan Satu di Jalan Surapati Bandung, Juru Parkir Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang juru parkir di Kota Bandung, Jawa Barat, tewas setelah terlibat duel satu lawan…

23 menit ago

3 ‘Bang Jago’ Pemalak Pengusaha Mebel di Bandung Barat Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pemalakan disertai intimidasi dilakukan tiga orang preman terhadap pengusaha mebel di Kabupaten Bandung…

1 jam ago

bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera

BANDUNG – Investasi kini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan. Di tengah berbagai pilihan instrumen…

2 jam ago

bank bjb Teken Pedoman Kerja dengan SESKOAU Terkait Penyaluran Tunjangan Kinerja

BANDUNG – bank bjb kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung institusi negara melalui penguatan sinergi bersama…

2 jam ago

Survei Konsumen: Juni 2026, Keyakinan Konsumen Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA – Survei Konsumen Bank Indonesia pada Juni 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi…

2 jam ago

This website uses cookies.