Berita

Gegara Menegur Jukir di Karawang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG–Seorang juru parkir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas dianiaya gegara menegur sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.

Aksi penganiayaan yang menewaskan seorang juru parkir terjadi di depan mininarket, Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (14/02/2026) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Idris Alias Ode, 25 tahun, tewas dibacok gegara menegur sekelompok remaja yang datang ke minimarket hendak tawuran.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, kasus bermula dari laporan polisi (LP) Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Saat kejadian, sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang hendak melakukan aksi tawuran tidak diterima ditegur korban dan temannya, kemudian terjadi aksi pembacokan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas, dan temannya masih dirawat.

“Jadi, ada dua korban penganiayaan yang harus dilarikan ke rumah sakit. Satu korban juru parkir atas nama Idris alias Ode meninggal dunia, dan satu lagi temannya masih mendapatkan perawatan,” ujar Fiki, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Rabu (18/02/2026).

Fiki mengungkapkan, Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku, dua hari setelah kejadian. Dua orang pertama, yakni bernama Entis Sutisna alias Botis, 25 tahun, dan Aditya Febriansyah alias Gembel, 24 tahun, diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Sementara satu orang lainnya, bernama Raden Bram Rangga Kusumah, 26 tahun, diamankan di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Hasil pemeriksaaan, penyidik menetapkan Raden Bram sebagai tersangka, sedangkan Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah, sementara berstatus saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, hanya RB (Raden Bram) yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih berstatis saksi, dan sesuai prosedur setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya,” ungkap Fiki.

Penyidik menjerat tersangka Raden Bram dengan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara atas perbuatannya.

Editor

Recent Posts

Dam Jemaah Haji Indonesia Total 126.832 Hadyu

Dam jemaah haji  rinciannya 90.956 dam akan dipotong di Tanah Suci melalui Adahi, 32.691 dipotong…

3 jam ago

Geopark Run Series 2026–2027 Diluncurkan, Dongrak Sport Tourism

Geopark Run Series 2026–2027 diluncurkan mendorong sport tourism. Salah satunya di Geopark Ciletuh Sukabumi. SATUJABAR,…

4 jam ago

Ekonomi Digital Indonesia Akan Mencapai US$360 Miliar

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui PDB US$100 miliar pada tahun 2026 dan berpotensi mencapai antara…

4 jam ago

MAN Insan Cendekia Serpong Raih Lisensi IB, Lulusannya Bisa Masuk Kampus Top Dunia

SATUJABAR, SERPONG - MAN Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh…

4 jam ago

Haji 2026: Seluruh Jemaah Sudah di Tanah Suci

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tinggal menunggu fase puncak haji di Arafah, Musdaliffah dan Mina.…

4 jam ago

Pak Firdaus Jemaah Haji yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat

SATUJABAR, MAKKAH – Pak Fidaus atau Muhammad Firdaus yang sempat hilang ditemukan wafat. Berita duka…

4 jam ago

This website uses cookies.