Berita

Geblek! Pengangguran Ini Menyamar Jadi Anggota Polres Kuningan, Sukses Perdayai Wanita Muda

Pelaku berperan ganda, pertama berpura-pura sebagai polisi dan kedua berpura-pura sebagai paman polisi.

SATUJABAR, KUNINGAN — Tak miliki pekerjaan dalam waktu lama, membuat NS, pria di Kabupaten Kuningan ini, berbuat nekat. Dia pun menyamar sebagai anggota Polres Kuningan, untuk mengelabuhi korbannya.

Aksi pria pengangguran yang berpura-pura jadi anggota Polres Kuningan ini pun ‘sukses’ mengelabuhi korbannya seorang perempuan muda DR (25 tahun).  Uang sebesar Rp 2,7 juta pun akhirnya berhasil diraih NS. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Kuningan langsung bertindak. Pelakunya, seorang pria pengangguran berinisial NS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura sebagai polisi dari Polres Kuningan,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.

Dikatakan Putu, pelaku kemudian meminjam sejumlah uang kepada DR yang dikenal lewat apkilasi kencan. Pelaku NS yang berusia 42 tahun itu diamankan di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Putu mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana penipuan ini pada Senin, 23 Desember 2024. “Kita menerima laporan itu hari Senin, jadi ada korban berinisial DR merasa tertipu. Jadi, dengan modus bahwa si pelaku ini melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi seorang polisi,” tutur Putu kepada wartawan.

“Jadi pada saat itu si korban percaya bahwa terlapor ini adalah seorang polisi, sehingga setelah korban percaya si pelaku ini meminta uang untuk kegiatan kepolisiannya,” ujarnya.

Putu menjelaskan, korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Total jumlah uangnya mencapai Rp2.700.000.

Lebih lanjut dikatakan oleh Putu, sejauh ini korban penipuan baru satu orang. Adapun pelaku berperan ganda. Pertama berpura-pura sebagai polisi dan berpura-pura sebagai paman polisi.

Putu mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk keperluan pribadi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Putu menambahkan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online di mana pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet. Pelaku sehari-sehari tidak bekerja alias pengangguran. Sehingga mencari uang dengan cara menipu.

Korban dan pelaku berkenalan di OMI, kemudian si pelaku menggunakan foto-foto yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban bahwa pelaku ini sedang bertugas di kepolisian.

“Dari pelaku ini memang mencari uangnya dengan cara seperti itu (penipuan). Pelakunya satu orang,” tutur Kasatreskrim. (yul)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

1 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

1 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

2 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

2 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

3 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

3 jam ago

This website uses cookies.