Berita

Gawattt…Ganja dan Kratom Bakal Dilegalkan? Begini Tanggapan Kepala BNN Versus Menteri HAM

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM.

SATUJABAR, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom berkonsultasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyangkut permasalahan narkotika yang berkaitan penegakan HAM. Salah satu pembahasan adalah legalisasi ganja dan kratom.

Marthinus mengatakan, pertemuan tersebut membahas legalisasi ganja dan kratom dalam rangka keperluan medis atau rekreasi di Indonesia. Apalagi sudah ada negara yang mulai melegalkannya.

“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang sangat krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan kratom,” kata Marthinus di Gedung KemenHAM pada Selasa (15//4).

Marthinus mengakui, isu legalisasi ganja dan kartim berhubungan dengan HAM. Sehingga, BNN berinisiatif membicarakannya dengan KemenHAM.

“Ini juga ada beberapa elemen yang memungkinkan isu-isu dengan hak asasi terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” ujar Marthinus.

BNN masih gencar meneliti budidaya dan konsumsi kratom karena belum diatur dalam UU Narkotika. Penelitian serupa dilakukan terhadap ganja dalam hal manfaat medisnya.

“Memang kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom ini menarik terus diperbincangkan,” ujar Marthinus.

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM. Sehingga BNN membutuhkan koordinasi antar lembaga.

“Sebagai seorang penegak hukum, kami menghormati HAM, maka kami datang kepada Pak Menteri HAM sebagai salah satu aparat negara yang berhubungan dengan HAM, melakukan pembinaan terhadap hak asasi manusia,” ucap Marthinus.

Sementara Menteri HAM Natalius Pigai menolak tegas tanaman ganja dan kratom. Pigai memandang, keduanya mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa.

“Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan, ganja masuk dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata dia, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A, golongan satu, berarti harus juga dilarang. “Kami harus juga ikut melarang,” tandas Pigai. (yul)

Editor

Recent Posts

Karhutla 2026: Kemenkes Terjunkan 848 Nakes

JAKARTA – Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan  cepat.…

1 jam ago

Pengurus FORKI Garut 2026–2030 Resmi Dilantik

GARUT – Pengurus FORKI atau Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Garut Masa Bhakti 2026–2030…

1 jam ago

LIGA ITALIA 2026-2027: Tekuk Cagliari 1-0, Inter ke Puncak

BANDUNG – Liga Italia 2026-2027 memasuki pekan kedua. Pada pertandingan Minggu 30 Agustus 2026, raksasa…

1 jam ago

LIGA ITALIA 2026-2027: Como Tekuk Napoli 2-1

BANDUNG – Liga Italia 2026-2027 memasuki pekan kedua. Pada pertandingan Minggu 30 Agustus 2026, Como…

1 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2027: MU Bantai Ipswich 5-2

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan kedua. ‘Setan Merah’ Manchester United berhasil mencetak banyak…

1 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2027: Laga Seru Chelsea VS Brighton

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan kedua. Laga seru tersaji di Stamford Bridge dimana…

2 jam ago

This website uses cookies.