Berita

Gawattt…Ganja dan Kratom Bakal Dilegalkan? Begini Tanggapan Kepala BNN Versus Menteri HAM

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM.

SATUJABAR, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom berkonsultasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyangkut permasalahan narkotika yang berkaitan penegakan HAM. Salah satu pembahasan adalah legalisasi ganja dan kratom.

Marthinus mengatakan, pertemuan tersebut membahas legalisasi ganja dan kratom dalam rangka keperluan medis atau rekreasi di Indonesia. Apalagi sudah ada negara yang mulai melegalkannya.

“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang sangat krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan kratom,” kata Marthinus di Gedung KemenHAM pada Selasa (15//4).

Marthinus mengakui, isu legalisasi ganja dan kartim berhubungan dengan HAM. Sehingga, BNN berinisiatif membicarakannya dengan KemenHAM.

“Ini juga ada beberapa elemen yang memungkinkan isu-isu dengan hak asasi terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” ujar Marthinus.

BNN masih gencar meneliti budidaya dan konsumsi kratom karena belum diatur dalam UU Narkotika. Penelitian serupa dilakukan terhadap ganja dalam hal manfaat medisnya.

“Memang kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom ini menarik terus diperbincangkan,” ujar Marthinus.

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM. Sehingga BNN membutuhkan koordinasi antar lembaga.

“Sebagai seorang penegak hukum, kami menghormati HAM, maka kami datang kepada Pak Menteri HAM sebagai salah satu aparat negara yang berhubungan dengan HAM, melakukan pembinaan terhadap hak asasi manusia,” ucap Marthinus.

Sementara Menteri HAM Natalius Pigai menolak tegas tanaman ganja dan kratom. Pigai memandang, keduanya mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa.

“Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan, ganja masuk dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata dia, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A, golongan satu, berarti harus juga dilarang. “Kami harus juga ikut melarang,” tandas Pigai. (yul)

Editor

Recent Posts

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus…

14 menit ago

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur,…

3 jam ago

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif…

4 jam ago

Akhir Arus Balik Lebaran 2026: 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

SATUJABAR, BEKASI – Berdasarkan pantauan arus balik di Tol Trans Jawa pada Minggu (29/03/2026) malam…

5 jam ago

Tentara Indonesia Gugur, Ini Penyataan Resmi UNIFIL

SATUJABAR, BANDUNG - Seorang penjaga perdamaian gugur secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak…

6 jam ago

Tentara Indonesia Gugur Terkena Artileri di Lebanon, Ini Pernyataan Pemerintah

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel…

6 jam ago

This website uses cookies.