Berita

Gawattt…Ganja dan Kratom Bakal Dilegalkan? Begini Tanggapan Kepala BNN Versus Menteri HAM

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM.

SATUJABAR, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom berkonsultasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyangkut permasalahan narkotika yang berkaitan penegakan HAM. Salah satu pembahasan adalah legalisasi ganja dan kratom.

Marthinus mengatakan, pertemuan tersebut membahas legalisasi ganja dan kratom dalam rangka keperluan medis atau rekreasi di Indonesia. Apalagi sudah ada negara yang mulai melegalkannya.

“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang sangat krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan kratom,” kata Marthinus di Gedung KemenHAM pada Selasa (15//4).

Marthinus mengakui, isu legalisasi ganja dan kartim berhubungan dengan HAM. Sehingga, BNN berinisiatif membicarakannya dengan KemenHAM.

“Ini juga ada beberapa elemen yang memungkinkan isu-isu dengan hak asasi terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” ujar Marthinus.

BNN masih gencar meneliti budidaya dan konsumsi kratom karena belum diatur dalam UU Narkotika. Penelitian serupa dilakukan terhadap ganja dalam hal manfaat medisnya.

“Memang kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom ini menarik terus diperbincangkan,” ujar Marthinus.

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM. Sehingga BNN membutuhkan koordinasi antar lembaga.

“Sebagai seorang penegak hukum, kami menghormati HAM, maka kami datang kepada Pak Menteri HAM sebagai salah satu aparat negara yang berhubungan dengan HAM, melakukan pembinaan terhadap hak asasi manusia,” ucap Marthinus.

Sementara Menteri HAM Natalius Pigai menolak tegas tanaman ganja dan kratom. Pigai memandang, keduanya mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa.

“Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan, ganja masuk dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata dia, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A, golongan satu, berarti harus juga dilarang. “Kami harus juga ikut melarang,” tandas Pigai. (yul)

Editor

Recent Posts

Mayat Wanita Muda Membusuk di Sungai Cipendawa Cianjur, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…

10 jam ago

Sakit Hati, Pemuda di Subang Tikam Teman Sendiri Usai Pesta Miras

SATUJABAR, SUBANG--Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega menikam temannya sendiri usai menggelar pesta…

10 jam ago

Peringati HLH Sedunia, Kilang Pertamina Balongan Ambil Peran Bersihkan Sampah Plastik di Pesisir Pantai

Pertamina memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam yang telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten…

22 jam ago

Mulai Lempar Jumroh, Menag: Jamaah Jangan Asal Melempar, Tinggalkan yang Jelek

Jamaah tidak disarankan untuk melempar jumroh pada siang hari mengingat suhu udara yang cukup panas.…

22 jam ago

Innalillahi…Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Khutbah Jumat

Menurut keterangan saksi mata dan pengurus masjid, Ustaz Yahya tiba-tiba terjatuh di mimbar saat khutbah…

22 jam ago

Indonesia Sisakan Wakil di Nomor Ganda Putra Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia sisakan wakil di nomor ganda putra Kapal Api Indonesia Open 2025…

24 jam ago

This website uses cookies.