CFD Garut.(FOTO: Humas Pemkab Garut)
BANDUNG – Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 yang menetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day – CFD) di ruas Jalan Ahmad Yani, Garut.
CFD akan berlangsung di area yang mencakup perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika-Jalan Pramuka hingga perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha (Toserba Asia).
Menurut keterangan resmi Pemkab Garut, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Selama CFD, jalan akan ditutup bagi kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga serta pelayanan publik dari pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.
JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional…
Pagi itu, udara di Sumedang terasa segar, disapu lembut angin pegunungan. Di antara deretan peserta…
BANDUNG — Anggota DPR RI, Farhan, menyebut Bandung sebagai kota penuh cerita keajaiban. Hal tersebut…
JAKARTA — Penjualan tiket pertandingan pembuka Piala Presiden 2025 resmi dimulai pada Minggu, 29 Juni…
BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…
JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha! Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan…
This website uses cookies.