CFD Garut.(FOTO: Humas Pemkab Garut)
BANDUNG – Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 yang menetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day – CFD) di ruas Jalan Ahmad Yani, Garut.
CFD akan berlangsung di area yang mencakup perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika-Jalan Pramuka hingga perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha (Toserba Asia).
Menurut keterangan resmi Pemkab Garut, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Selama CFD, jalan akan ditutup bagi kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga serta pelayanan publik dari pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.
SATUJABAR, CIANJUR -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terjun langsung ke Kabupaten Cianjur,…
Lucky beralasan pembangunan rumah dinas tidak urgent karena dirinya masih bisa menempati Pendopo Indramayu selama…
Aksi TS tak sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal GRIB Jaya. SATUJABAR, DEPOK -- Organisasi…
Kedekatan Kapolri dengan ulama bukanlah hal baru, melainkan bagian dari strategi kebangsaan berbasis spiritualitas. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) siap melakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur…
SATUJABAR, BOGOR - Sebuah konter pulsa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui…
This website uses cookies.