Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang.(TPPO).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BOGOR–Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban hilang setelah dijemput pria kenalannya di media sosial.
Gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan. Korban dilaporkan keluarganya hilang, sejak 30 Agustus 2025.
Polisi menduga gadis tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Alasannya, korban sempat dijemput pria misterius kenalannya di media sosial.
“Korban dijemput pria yang dikenalnya di media sosial. Jadi, membawa lari tanpa ijin orangtuanya,” ujar Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis Hidayat, Senin (15/09/2025).
Azis mengatakan, korban ditemukan di wilayah Kota Bogor, setelah hilang sejak 30 Agustus 2025, dan orangtuanya
melaporkannya ke polisi. Selain menemukan korban, pria yang menjemputnya diamankan.
“Ditemukan Minggu (14/09/2025) sore di Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pria yang menjemput korban juga kita amankan,” kata Azis.
Korban berhasil diselamatkan setelah sempat dibawa pelaku ke daerah Jakarta. Dugaan menjadi korban TPPO masih didalami dan dikembangkan penyidik.
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…
SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…
SATUJABAR, SURABAYA — Forum Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) Jawa 2025 resmi ditutup pada Minggu…
SATUJABAR, JAKARTA — Video Presiden Prabowo Subianto kini hadir di layar lebar, bukan dalam film…
This website uses cookies.