Berita

Forkopimda Kuningan Larang Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Ini Alasannya…

Jemaah Ahmadiyah di berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar pekan ini di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

SATUJABAR, KUNINGAN — Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib melarang kegiatan jalsah salanah yang digelar Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Pasalnya, hal itu demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan yang menghadirkan anggota Jemaah Ahmadiyah di berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar pekan ini di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Larangan diadakannya kegiatan Jalsah Salanah itu disampaikan Agus Toyib setelah menggelar rapat koordnasi dan dengar pendapat bersama seluruh Forkopimda, perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.

‘Dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan, kata dia, maka pihaknya secara resmi tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan.

Rapat koordinasi itu digelar karena munculnya dugaan banyak pihak yang menolak kegiatan Jalsah Salanah, yang dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan yang pernah terjadi di Desa Manislor pada 2008 dan 2010 lalu.

Agus berharap, warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, juga meminta agar kegiatan Jalsah Salanah tidak jadi digelar di wilayah Kabupaten Kuningan. ‘’Kami berupaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan. Dengan ditolaknya kegiatan ini, diharapkan perselisihan tidak pernah terjadi lagi di Manislor,’’ ucap dia.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy juga menyampaikan penolakan kegiatan itu setelah mendengar pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dia menilai, penolakan itu bukan penolakan terhadap keyakinan. Namun penolakan terhadap bentuk kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan.

‘’Penolakan ini saya tekankan bukan penolakan terhadap keyakinan karena keyakinan mutlak hak warga yang dilindungi negara dan konstitusi. Tetapi, penolakan terhadap kegiatan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gejolak perselisihan di masyarakat yang pernah terjadi pada tahun-tahun silam,’’ kata Nuzul. (yul)

Editor

Recent Posts

PPDS Anestesi Unpad di RSHS Dibuka Lagi Usai Terseret Kasus Pemerkosaan

SATUJABAR, BANDUNG--Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), membuka kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi…

6 jam ago

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Fund for…

8 jam ago

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

14 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

15 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

15 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

15 jam ago

This website uses cookies.