Berita

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut menyebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing. Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Pemkot Bandung juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Editor

Recent Posts

Kalah dari Vietnam, Erick Thohir Minta Timnas Segera Bangkit

SATUJABAR, BOGOR - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera bangkit setelah menelan…

2 jam ago

Kabar Baik! Riset BRIN Hasilkan Budidaya Bawang Merah Lebih Produktif, Minim Pestisida

SATUJABAR, BREBES - Upaya meningkatkan produktivitas bawang merah sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida terus…

2 jam ago

Kejadian Bencana di Pelosok Indonesia Hingga Selasa 4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan bencana di…

3 jam ago

Pemuda di Pangandaran Perkosa Anak di Bawah Umur Kenal di Medsos

SATUJABAR, PANGANDARAN--Perbuatan bejat seorang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membawanya ke kantor polisi. Pemuda…

3 jam ago

PMI Manufaktur Indonesia Juli 2026 Melonjak ke 50,2, Kenapa?

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi…

5 jam ago

Harga Emas Selasa 4/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 4/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

5 jam ago

This website uses cookies.