Berita

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran

BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

RISIKO

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Editor

Recent Posts

Batik Tulis Merawit Cirebon Jadi Sorotan di GBN 2025

CIREBON - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menguatkan upaya pengembangan industri batik nasional agar makin dikenal…

3 jam ago

Selesai Kepala Daerah, Giliran Sekda Wajib Ikut Retret di Akmil Magelang

SATUJABAR, SUMEDANG--Setelah retret gelombang kedua yang diikuti para kepala daerah, selanjutnya giliran retret diagendakan bagi…

3 jam ago

Uang Beredar Pada Mei 2025 Tumbuh Positif

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mencatat pertumbuhan positif pada…

3 jam ago

Kebakaran Kandang Ayam di Ciamis, 60 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

SATUJABAR, CIAMIS--Kebakaran besar melanda lokasi peternakan ayam di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa kebakaran mengakibatkan…

7 jam ago

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Sumedang Dibuka Mendagri, Lemhanas Mengisi Materi Pertama

SATUJABAR, SUMEDANG--Retret para kepala daerah gelombang kedua yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri…

8 jam ago

Harga Emas Antam Senin 23/6/2025 Rp 1.942.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 23/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

10 jam ago

This website uses cookies.