Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers. (Dok. Istimewa)
Pemeriksaan Jampidsus itu terkait dengan pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang periode anggaran 2019-2023.
SATUJABAR, JAKARTA — Dugaan kasus korupsi menelikung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat di lingkungan (Kemendikbudristek) tersebut.
Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang periode anggaran 2019-2023. Mereka yang diperiksa adalah IP, SW, NN, AF, SK, dan IS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, IP diperiksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bantuan di Kemendikbudristek. SW diperiksa selaku PPK di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2019, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD 2020-2021. NN diperiksa terkait perannya selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, sekaligus Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2021.
AF diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020. SK diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020. Terakhir adalah IS yang diperiksa penyidik atas perannya selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.
“IP, SW, NN, AF, SK, dan IS diperiksa sebagai saksi,”
kata Harli, dalam siaran pers.
Kasus korupsi di Kemendikbudristek ini, diumumkan ke tahap penyidikan pada Senin (26/5/2025) lalu. Kasus tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023.
Program itu menyangkut soal pengadaan laptop dengan sistem operasi chromebook yang pengadaannya dicurigai oleh penyidik sarat dengan korupsi. Mulai dari adanya persekongkolan, atau permufakatan jahat untuk memenangkan salah-satu pihak pemasok barang dan jasa, juga pengadaan laptop chromebook tersebut yang tak sesuai dengan kebutuhan dalam program digitalisasi pendidikan itu. (yul)
SATUJABAR, NANGGUNG, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengunjungi area tambang emas PT Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA – Bayang-bayang kemacetan parah yang selama ini menjadi momok bagi pengguna Jalan Tol…
SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola pusat…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro,…
Program Siskamling Pemkot Bandung Diapresiasi Warga: Kota Makin Aman dan Guyub SATUJABAR, BANDUNG - Program…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…
This website uses cookies.