Berita

Empat Paslon Pilbup Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Pengaduan dan Sanggahan

SATUJABAR, CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan, empat pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati telah memenuhi syarat untuk proses berikutnya dalam pemilihan bupati Cirebon. KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024.

Keempat paslon tersebut masing-masing H Imron – H Agus Kurniawan Budiman (Beriman), Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin (Wali), H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana (Luthfi-Dia) dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra (Rahim).

“Para paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kini KPU tinggal menunggu pengaduan dan sanggahan dari masyarakat,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati kepada media, Rabu (18/9/2024).

KPU sendiri sejak Sabtu (14/9/2025) telah menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon. Sebelumnya, kata Esya Karnia, mereka sudah melakukan perbaikan sesuai persyaratan. Seperti foto, upload KTP dan sejumlah lainnya yang kita minta,” tuturnya.

“KPU sudah melakukan verifikasi syarat pokok para calon. Di antaranya ijasah yang langsung dikonfirmasi ke sekolah maupun perguruan tinggi calon bersangkutan,” ujarnya.

KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024. Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, tanggal 22 ditetapkan sebagai paslon untuk kemudian pengambilan nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu, juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.

“Mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat bisa melalui online dan offline. Masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.

Dikatakannya, KPU akan membatasi pengaduan dari masyarakat. Kata dia, bila ada yang bersifat pribadi, maka akan diabaikan. “Pengaduan lebih kearah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan hukum,” ujarnya.

Penjelasan KPU, untuk pengaduan, hanya yang bersifat publik. Jika dari para calon, baik bupati maupun wakil bupati pernah tersangkut masalah korupsi atau sebagai koruptor, masyarakat diminta tidak ragu mengadukan ke KPU. n Agus Yulianto

Editor

Recent Posts

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

2 jam ago

Indonesia International Open 2026: Atlet Biliar Indonesia Siap Mendunia

Indonesia International Open 2026 akan 29 Juni-4 Juli 2026 di PBC, Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas)…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Putri KW Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi…

4 jam ago

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

5 jam ago

This website uses cookies.