Berita

Empat Paslon Pilbup Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Pengaduan dan Sanggahan

SATUJABAR, CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan, empat pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati telah memenuhi syarat untuk proses berikutnya dalam pemilihan bupati Cirebon. KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024.

Keempat paslon tersebut masing-masing H Imron – H Agus Kurniawan Budiman (Beriman), Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin (Wali), H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana (Luthfi-Dia) dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra (Rahim).

“Para paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kini KPU tinggal menunggu pengaduan dan sanggahan dari masyarakat,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati kepada media, Rabu (18/9/2024).

KPU sendiri sejak Sabtu (14/9/2025) telah menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon. Sebelumnya, kata Esya Karnia, mereka sudah melakukan perbaikan sesuai persyaratan. Seperti foto, upload KTP dan sejumlah lainnya yang kita minta,” tuturnya.

“KPU sudah melakukan verifikasi syarat pokok para calon. Di antaranya ijasah yang langsung dikonfirmasi ke sekolah maupun perguruan tinggi calon bersangkutan,” ujarnya.

KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024. Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, tanggal 22 ditetapkan sebagai paslon untuk kemudian pengambilan nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu, juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.

“Mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat bisa melalui online dan offline. Masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.

Dikatakannya, KPU akan membatasi pengaduan dari masyarakat. Kata dia, bila ada yang bersifat pribadi, maka akan diabaikan. “Pengaduan lebih kearah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan hukum,” ujarnya.

Penjelasan KPU, untuk pengaduan, hanya yang bersifat publik. Jika dari para calon, baik bupati maupun wakil bupati pernah tersangkut masalah korupsi atau sebagai koruptor, masyarakat diminta tidak ragu mengadukan ke KPU. n Agus Yulianto

Editor

Recent Posts

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

42 menit ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

58 menit ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

13 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

17 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

18 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

22 jam ago

This website uses cookies.