Berita

Empat Paslon Pilbup Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Pengaduan dan Sanggahan

SATUJABAR, CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan, empat pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati telah memenuhi syarat untuk proses berikutnya dalam pemilihan bupati Cirebon. KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024.

Keempat paslon tersebut masing-masing H Imron – H Agus Kurniawan Budiman (Beriman), Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin (Wali), H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana (Luthfi-Dia) dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra (Rahim).

“Para paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kini KPU tinggal menunggu pengaduan dan sanggahan dari masyarakat,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati kepada media, Rabu (18/9/2024).

KPU sendiri sejak Sabtu (14/9/2025) telah menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon. Sebelumnya, kata Esya Karnia, mereka sudah melakukan perbaikan sesuai persyaratan. Seperti foto, upload KTP dan sejumlah lainnya yang kita minta,” tuturnya.

“KPU sudah melakukan verifikasi syarat pokok para calon. Di antaranya ijasah yang langsung dikonfirmasi ke sekolah maupun perguruan tinggi calon bersangkutan,” ujarnya.

KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024. Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, tanggal 22 ditetapkan sebagai paslon untuk kemudian pengambilan nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu, juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.

“Mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat bisa melalui online dan offline. Masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.

Dikatakannya, KPU akan membatasi pengaduan dari masyarakat. Kata dia, bila ada yang bersifat pribadi, maka akan diabaikan. “Pengaduan lebih kearah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan hukum,” ujarnya.

Penjelasan KPU, untuk pengaduan, hanya yang bersifat publik. Jika dari para calon, baik bupati maupun wakil bupati pernah tersangkut masalah korupsi atau sebagai koruptor, masyarakat diminta tidak ragu mengadukan ke KPU. n Agus Yulianto

Editor

Recent Posts

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…

2 jam ago

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…

2 jam ago

Para Penggemar Liam Payne Berduka di Depan Hotel Setelah Kejadian Tragis di Buenos Aires

SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…

4 jam ago

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…

4 jam ago

Jessi Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Lainnya di Klub Itaewon

SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…

4 jam ago

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

6 jam ago

This website uses cookies.