Berita

Empat Paslon Pilbup Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Pengaduan dan Sanggahan

SATUJABAR, CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan, empat pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati telah memenuhi syarat untuk proses berikutnya dalam pemilihan bupati Cirebon. KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024.

Keempat paslon tersebut masing-masing H Imron – H Agus Kurniawan Budiman (Beriman), Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin (Wali), H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana (Luthfi-Dia) dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra (Rahim).

“Para paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kini KPU tinggal menunggu pengaduan dan sanggahan dari masyarakat,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati kepada media, Rabu (18/9/2024).

KPU sendiri sejak Sabtu (14/9/2025) telah menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon. Sebelumnya, kata Esya Karnia, mereka sudah melakukan perbaikan sesuai persyaratan. Seperti foto, upload KTP dan sejumlah lainnya yang kita minta,” tuturnya.

“KPU sudah melakukan verifikasi syarat pokok para calon. Di antaranya ijasah yang langsung dikonfirmasi ke sekolah maupun perguruan tinggi calon bersangkutan,” ujarnya.

KPU kini memasuki tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat yang dimulai 15 sampai 21 September 2024. Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, tanggal 22 ditetapkan sebagai paslon untuk kemudian pengambilan nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu, juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.

“Mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat bisa melalui online dan offline. Masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.

Dikatakannya, KPU akan membatasi pengaduan dari masyarakat. Kata dia, bila ada yang bersifat pribadi, maka akan diabaikan. “Pengaduan lebih kearah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan hukum,” ujarnya.

Penjelasan KPU, untuk pengaduan, hanya yang bersifat publik. Jika dari para calon, baik bupati maupun wakil bupati pernah tersangkut masalah korupsi atau sebagai koruptor, masyarakat diminta tidak ragu mengadukan ke KPU. n Agus Yulianto

Editor

Recent Posts

AC Milan vs Atalanta 0-1, Berkutan di Papan Tengah

BANDUNG – AC Milan vs Atalanta 0-1, membuat Rossoneri sulit menembus papan atas klasemen Seria…

3 jam ago

Bolognia vs Inter 1-0, Langkah yang Tertahan

BANDUNG – Bolognia vs Inter 1-0 hambat langkah Inter menuju juara Serie A Italia 2024-2025…

3 jam ago

Real Madrid vs Athletic Club 1-0, Valverde Pahlawan

BANDUNG – Real Madrid vs Athletic Club 1-0 melalui perjuangan keras El Real pada lanjutan…

3 jam ago

Fulham vs Chelsea 1-2, Bertahan di Papan Atas

BANDUNG – Fulham vs Chelsea 1-2 pada pekan ke-33 Liga Primer Inggris 2024-2025 yang berlangsung…

3 jam ago

Manchester United vs Wolves 0-1, Gak Konsisten

BANDUNG – Manchester United vs Wolves 0-1 menandai inkonsistensi MU di Liga Primer Inggris 2024-2025…

3 jam ago

Ipswich Town – Arsenal 0-4, Hambat Liverpool Menuju Juara

BANDUNG – Ipswich Town – Arsenal 0-4, memastikan The Gunners menempel terus Liverpool di puncak…

3 jam ago

This website uses cookies.