Berita

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.

“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup K: Kolombia vs Uzbekistan 3-1

SATUJABAR, MEXICO CITY - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

20 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup L: Ghana VS Panama 1-0

SATUJABAR, TORONTO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

31 menit ago

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara…

2 jam ago

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk,…

3 jam ago

Parfum Stick Balm “Timeless by Six” Berawal dari Tugas Kuliah

Jumat pagi (12/6/2026) di Auditorium Andi Hakim Nasution, IPB University, Bogor, Jawa Barat. Auditorium ramai…

3 jam ago

Ngobeng Ikan di Bawah Jembatan Baru Dibangun

Suasana berbeda terlihat di bawah Jembatan Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII, Desa Cijemit, Kecamatan…

3 jam ago

This website uses cookies.