Berita

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.

“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Suami Kritis Diduga Berusaha Akhiri Hidup Usai Bunuh Istri di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami dugaan pembunuhan dilakukan suami terhadap istrinya di wilayah…

2 jam ago

Polri Bentuk Tim Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.…

6 jam ago

Tipu Pengusaha Ayam Ratusan Juta, Dirut BUMD Bandung Barat Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Tipu seorang pengusaha ayam dengan modus memberikan cek kosong, Deden Robby Firman, Direktur Utama…

7 jam ago

Penghargaan Kakorlantas Polri Jajaran Berprestasi: Polda Jabar Pencapaian Target PNBP dan Kasatlantas Polres Cimahi Berkinerja Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri memberikan penghargaan kepada jajaran berprestasi dan anggota Polisi Lalu-Lintas (Polantas)…

10 jam ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Proyek Strategis Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan proyek strategis nasional Giant…

14 jam ago

Indonesia Raup Potensi Transaksi USD 5,1 Juta di Africa Food Show 2025

CAPE TOWN - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg mencatatkan…

15 jam ago

This website uses cookies.