(Foto: Dok. Setneg)
JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.
Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.
“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.
“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.
Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami dugaan pembunuhan dilakukan suami terhadap istrinya di wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.…
SATUJABAR, BANDUNG--Tipu seorang pengusaha ayam dengan modus memberikan cek kosong, Deden Robby Firman, Direktur Utama…
SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri memberikan penghargaan kepada jajaran berprestasi dan anggota Polisi Lalu-Lintas (Polantas)…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan proyek strategis nasional Giant…
CAPE TOWN - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg mencatatkan…
This website uses cookies.