Berita

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.

“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Tim Indonesia Siap Berjuang di VICTOR Denmark Open 2025, Hadiah USD 950.000 Menanti

SATUJABAR, ODENSE - Denmark kembali menjadi tuan rumah ajang bulu tangkis bergengsi dunia, VICTOR Denmark…

11 menit ago

Sambangi Sumedang, Mensos Gus Ipul Berdialog dengan Siswa dan Orangtua Sekolah Rakyat

SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berdialog dengan siswa dan orang tua siswa…

21 menit ago

Wargi Bogor Pencari Kerja, Datangi Aja Job fair 15- 17 Oktober 2025 di Lantai II Plaza Jambu Dua

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job…

28 menit ago

Kabar Penting Nih! Tahun 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Biodiesel B50

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mencapai kedaulatan energi dengan menargetkan…

49 menit ago

Wujudkan Sinergi Pertambangan Berkelanjutan, Kementerian ESDM Gelar Minerba Convex 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara…

55 menit ago

Kabar Baik! Jalanan yang Rusak Bakal Segera Diperbaiki, Ini Daftar Prioritasnya

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat pelaksanaan program peningkatan konektivitas jalan daerah melalui…

58 menit ago

This website uses cookies.