Berita

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.

“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Wanita Muda di Purwakarta Tewas Ditusuk, Sempat Diteror dan Lapor Polisi

SATUJABAR, PURWAKARTA--Wanita muda bernama Dea Permata Karisma, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta,…

9 jam ago

Gerakan Pangan Murah di Polda Jabar, 20 Ton Beras Bulog Dijual Rp.11.000/Kg

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 20 ton beras didistribusikan Bulog ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, untuk program…

13 jam ago

Begini Cara Mudah Dapat Slot Lari Custom War Two Legged Terror

BANDUNG - bank bjb kembali menghadirkan program menarik bagi para pecinta olahraga lari dan pencari…

15 jam ago

Bank Indonesia Hentikan Sementara Operasional pada 18 Agustus 2025 dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional pada tanggal 18 Agustus 2025…

17 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 13/8/2025 Rp 1.917.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 13/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

18 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (13/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (13/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

19 jam ago

This website uses cookies.