(Ilustrasi)
SATUJABAR, BANDUNG – Emak-emak rusak warung diduga jual obat ilegal setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kebon Kopi RT 002/002 Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Minggu (28/4/2024).
Warung/toko obat tersebut diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol (Daftar G).
Kapolsek Ciampea Polres Bogor AKP Suminto mengatakan aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut dilakukan dengan merusak warung/toko milik warga bernama J yang disewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu menggelar spanduk bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat obatan dan Narkotika di kampung kami.”
Kemudian kelompok ibu-ibu tersebut melakukan pengrusakan toko semi permanen yang berukuran 5 X 4 M tersebut.
Atas kejadian tersebut, pimpinan wilayah menggelar musyawarah.
Dipimpin oleh Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea.
Hasil musyawarah disepakati bersama bahwa warung tidak diijikan kembali untuk disewakan kepada orang yang menjual obat obatan disebutkan.
Aksi selesai jam 17.30 Wib, hingga musyawarah disepakati, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.