SATUJABAR, BANDUNG – Emak-emak rusak warung diduga jual obat ilegal setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kebon Kopi RT 002/002 Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Minggu (28/4/2024).
Warung/toko obat tersebut diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol (Daftar G).
Kapolsek Ciampea Polres Bogor AKP Suminto mengatakan aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut dilakukan dengan merusak warung/toko milik warga bernama J yang disewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu menggelar spanduk bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat obatan dan Narkotika di kampung kami.”
Kemudian kelompok ibu-ibu tersebut melakukan pengrusakan toko semi permanen yang berukuran 5 X 4 M tersebut.
Atas kejadian tersebut, pimpinan wilayah menggelar musyawarah.
Dipimpin oleh Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea.
Hasil musyawarah disepakati bersama bahwa warung tidak diijikan kembali untuk disewakan kepada orang yang menjual obat obatan disebutkan.
Aksi selesai jam 17.30 Wib, hingga musyawarah disepakati, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…
SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…
AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024)…
SATUJABAR, BANDUNG-- Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar pabrik memproduksi pupuk palsu yang beroperasi di wilayah…
This website uses cookies.