SATUJABAR, BANDUNG – Emak-emak rusak warung diduga jual obat ilegal setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kebon Kopi RT 002/002 Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Minggu (28/4/2024).
Warung/toko obat tersebut diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol (Daftar G).
Kapolsek Ciampea Polres Bogor AKP Suminto mengatakan aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut dilakukan dengan merusak warung/toko milik warga bernama J yang disewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu menggelar spanduk bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat obatan dan Narkotika di kampung kami.”
Kemudian kelompok ibu-ibu tersebut melakukan pengrusakan toko semi permanen yang berukuran 5 X 4 M tersebut.
Atas kejadian tersebut, pimpinan wilayah menggelar musyawarah.
Dipimpin oleh Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea.
Hasil musyawarah disepakati bersama bahwa warung tidak diijikan kembali untuk disewakan kepada orang yang menjual obat obatan disebutkan.
Aksi selesai jam 17.30 Wib, hingga musyawarah disepakati, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…
SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…
SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…
SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…
BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…
SATUJABAR, KOREA -- Ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan yang telah meningkat selama beberapa…
This website uses cookies.