Berita

Ekspor Limbah Kelapa Sawit Diperketat

BANDUNG – Ekspor limbah kelapa sawit diperketat untuk menjamin ketersediaan bahan baku berbahan dasar CPO.

Ekspor limbah kelapa sawit diperketat oleh pemerintah itu itu berlaku limbah pabrik kelapa sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Mendag Busan), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) untuk industri minyak goreng dalam negeri, serta mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama, meskipun kami sadar akan dampak dari kebijakan ini,” ujar Mendag Busan melalui keterangan resmi.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, seperti POME, HAPOR, dan UCO, serta menetapkan persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit akan dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah terkait, dengan fokus pada alokasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan PE.

 

Mendag Busan menambahkan bahwa bagi eksportir yang telah memiliki PE yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, mereka tetap dapat melanjutkan ekspor sesuai dengan masa berlaku PE yang telah diterbitkan.

 

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR tercatat mencapai 3,45 juta ton, lebih besar dibandingkan ekspor CPO yang hanya sebesar 2,70 juta ton. Pada 2023, ekspor POME dan HAPOR juga tercatat lebih besar dari ekspor CPO, yaitu 4,87 juta ton dibandingkan 3,60 juta ton. Ekspor POME dan HAPOR dalam lima tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara ekspor CPO justru turun rata-rata 19,54 persen.

 

Mendag Busan menyatakan bahwa ekspor POME dan HAPOR telah melebihi kapasitas wajar yang seharusnya hanya sekitar 300 ribu ton. Hal ini menunjukkan bahwa POME dan HAPOR yang diekspor seringkali tercampur dengan CPO, bukan hanya residu murni dari hasil olahan CPO. “Jika kondisi ini terus berlangsung, kami khawatir akan mengganggu ketersediaan CPO sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri,” ungkap Mendag Busan.

 

Peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat disebabkan oleh pengolahan buah Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. Mendag Busan mengungkapkan bahwa hal ini menyebabkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) konvensional kesulitan mendapatkan TBS, yang pada akhirnya berdampak pada ketersediaan bahan baku untuk industri CPO di dalam negeri.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekspor dan pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus mendukung pertumbuhan industri minyak goreng dan biodiesel di Indonesia.

Editor

Recent Posts

Erick Thohir: Segera Rekrut Direktur Teknik untuk Perkuat Pembinaan Junior

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…

3 jam ago

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…

6 jam ago

Bayar ke Travel Rp 200 Juta, Pemberangkatan 10 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…

6 jam ago

BSI Bidik Rekening Tabungan Haji Bisa Tembus 6,7 Juta Pada 2025

Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…

7 jam ago

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…

8 jam ago

BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji Secara Penuh di 2026

BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…

8 jam ago

This website uses cookies.