Berita

Eksepsinya Ditolak Hakim, Hasto: Kami Hormati

Namun Hasto masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan untuk meneruskan proses persidangannya. Hasto tak masalah kalau sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hasto mengatakan, eksepsinya sebagai bagian dari hak hukumnya. “Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan,” kata Hasto setelah sidang pada Jumat (11/4/2025).

Hasto mengatakan,, kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara. Hasto merasa putusan hakim tak mengurangi semangatnya.

“Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan,” ujar Hasto.

Hasto meyakini, sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa. Sehingga, Hasto akan menaati proses hukumnya.

“Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan,” ujar Hasto.

Selain itu, dia masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan. Tapi Hasto optimisme pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.

Dia mengatakan, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. (yul)

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

6 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

6 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

9 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

10 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

11 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

14 jam ago

This website uses cookies.