Berita

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

SATUJABAR, BANDUNG —  Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 4 tahun kurungan penjara dan telah inkrah.

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha Andi Nurmawan yang telah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Maya Andrianti yang divonis empat tahun diserahkan ke Lapas kelas II Majalengka.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL dan AN ke Lapas Sukamiskin,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan.

Kasipenkum mengatakan, kedua terpidana telah mengikuti proses hukum dan sudah dinyatakan inkrah. Selain itu, Maya Andrianti sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Majalengka usai sebelumnya berstatus tahanan kota.

Sementara Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam mengajukan banding atas vonis yang diterimanya yaitu 4 tahun. Dia saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.

Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,” ucap dia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” kata dia.

Dia mengatakan, apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Selasa 16/9/2025 Rp 2.105.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 16/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (16/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (16/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

4 jam ago

Dua Sosok Hebat dari Bogor Diganjar Umroh oleh Bupati Rudy: Hadiah untuk Hati yang Tulus

SATUJABAR, CIBINONG - Di tengah gemerlap pembangunan dan berbagai program pemerintah, ada sosok-sosok sederhana yang…

4 jam ago

Museum Prabu Geusan Ulun dan Menara Kujang Sapasang Disiapkan Jadi Magnet Wisata

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bersiap melakukan transformasi besar di jantung kotanya. Dua ikon…

4 jam ago

Indonesia–UEA Luncurkan Program 10 Juta Coder: Siapkan Generasi Muda Kuasai AI dan Ekonomi Digital

SATUJABAR, JAKARTA - Masa depan Indonesia ada di tangan para coder muda! Dalam langkah ambisius…

4 jam ago

Jutaan Lapangan Kerja Baru Siap Dibuka, Pemerintah Gaspol Lewat Program Strategis Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan jutaan lapangan kerja baru…

4 jam ago

This website uses cookies.