Berita

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

SATUJABAR, BANDUNG —  Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 4 tahun kurungan penjara dan telah inkrah.

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha Andi Nurmawan yang telah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Maya Andrianti yang divonis empat tahun diserahkan ke Lapas kelas II Majalengka.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL dan AN ke Lapas Sukamiskin,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan.

Kasipenkum mengatakan, kedua terpidana telah mengikuti proses hukum dan sudah dinyatakan inkrah. Selain itu, Maya Andrianti sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Majalengka usai sebelumnya berstatus tahanan kota.

Sementara Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam mengajukan banding atas vonis yang diterimanya yaitu 4 tahun. Dia saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.

Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,” ucap dia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” kata dia.

Dia mengatakan, apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 17/11/2025 Rp 2.351.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 17/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.351.000…

7 menit ago

Reni Asal Sukabumi Korban TPPO di China Tiba di Indonesia Hari Ini

SATUJABAR, SUKABUMI--Setelah lama menunggu kepastian bisa dipulangkan ke Indonesia, Reni Rahmawati, korban tindak pidana perdagangan…

45 menit ago

Rekomendasi Saham Senin (17/11/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (17/11/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

Festival Inovasi Penca Kota Bandung, “Padungdung Jawara Bandung Utama”

Penca atau pencak silat merupakan identitas budaya, bahasa leluhur yang diwariskan turun-temurun oleh para karuhun.…

3 jam ago

Thalita Rebut Podium Tertinggi di WONDR by BNI Indonesia IC 2025

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Pebulutangkis tunggal putri Indonesia, Thalita Ramadhani Wiryawan, berhasil merebut gelar juara WONDR…

3 jam ago

Bagas Taklukkan Bismo di Final WONDR by BNI Indonesia IC 2025

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Tunggal putra Indonesia Prahdiska Bagas Shujiwo tampil solid dan memastikan gelar juara…

3 jam ago

This website uses cookies.