Berita

Edarkan Sabu, Pegawai Honorer Kereta Api di Cianjur Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba, seorang pegawai honorer PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,75 gram dalam bungkus rokok dari tangan tersangka.

Penangkapan terhadap pegawai honorer PT KAI, berinisial FS, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur.

Pria berusia 30 tahun yang bekerja di bagian perawatan jalur kereta api tersebut, ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada Selasa malam (11/06/2024).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat. FS dilaporkan bertingkah  mencurigakan.

“Tersangka (FS) mengendarai sepeda motor bolak-balik di belakang gedung sekolah SD di wilayah Desa Ciranjang. Masyarakat yang melihat curiga dan melaporkannya, sehingga kami langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Septian kepada wartawan, Rabu (12/06/2024).

Septian mengatakan, setelah ditunggu, tersangka ternyata mengambil sesuatu di rerumputan di belakang gedung sekolah.

Tersangka langsung disergap untuk memastikan kecurigaan terkait barang yang sudah diambilnya.

“Saat kami sergap, tersangka ternyata mengambil bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah SD. Setelah kami periksa, bungkus rokok tersebut di dalamnya berisi paket sabu seberat 4,75 gram,” kata Septian.

Septian menjelaskan, tersangka diketahui sebagai pegawai PT KAI, setelah tasnya digeledah dan ditemukan baju rompi bertuliskan ‘JJ Daops 2 Bandung’.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku, sebagai pegawai honorer di bagian perawatan jalur kereta api.

“Tersangka sengaja mengambil paket sabu untuk diedarkan kembali dalam paketan kecil. Tersangka kami tangkap saat baru pulang bekerja,” ungkap Septian.

Dapat Untung 750 Ribu

Dalam pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan sistem “tempel” dan “lempar”.

Setiap kali bertransaksi dan mengedarkannya kembali dalam paketan kecil, tersangka mendapat keuntungan 750 ribu.

Septian menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada tersangka (FS).

Identitas pemasok sudah dikeketahui dari pemeriksaan komunikasi tersangka melalui chat aplikasi whatsapp(WA).

Tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

45 menit ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

51 menit ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

56 menit ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

1 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

1 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

13 jam ago

This website uses cookies.