Berita

Dugaan Anak Bos Prodia Diperas Anggota Polri Rp20 Miliar, IPW Desak Kapolri Ungkap Kasus

Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

SATUJABAR, JAKARTA — Praktik diduga pemerasan dilakukan oleh oknum aparat. Korbannya adalah tersangka anak bos (pemilik) Prodia.

Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar. Pemerasan itu diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

IPW menilai, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya.

Sugeng menegaskan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Caranya menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.,

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. “Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujar dia.

Sugeng mengklaim, kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

“Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?,” ucap Sugeng.

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (yul)

Editor

Recent Posts

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

4 menit ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

18 menit ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

28 menit ago

Australia Open 2026: Leo/Daniel Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

39 menit ago

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11…

45 menit ago

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa…

1 jam ago

This website uses cookies.