Berita

Dua Tersangka Pelaku Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon Dicokok Polisi

Para pelaku merupakan karyawan PT Grage Bara Sejahtera yang memanfaatkan perannya masing-masing.

SATUJABAR, CIREBON — Memanfaatkan lemahnya pengawasan di lingkungan internal PT Grage Bara Sejahtera, sejumlah oknum karyawan melakukan kecurangan dengan cara mencuri sedikitnya 18 ton batu bara. Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan penadah masih dalam buruan aparat keamanan.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon. Polisi mengamankan pelaku dua orang. Pelaku pertama berinisial D asal dari wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian pelaku kedua berinisial N yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat.

Adapun tersangka ketiga dan keempat berinisial RR dan S masih berstatus buron. Tersangka keempat berinisial S yang masih diburu oleh polisi berperan sebagai penadah batu bara hasil curian.

Para pelaku merupakan karyawan PT Grage Bara Sejahtera. D bekerja sebagai Pengawas Lapangan sedangkan RR sebagai operator alat berat. Kemudian N selaku sopir truk tronton dengan nomor polisi D 9818 AE yang mengangkut batu bara.

Para tersangka memanfaatkan peran mereka di perusahaan tersebut. Kemudian mereka bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian batu bara sejak 24 Agustus 2024.

Aksi pencurian itu dimulai dengan tersangka N masuk pada malam hari sekitar pukul 20.47 WIB membawa truk tronton.

D yang bertindak sebagai pengawas kemudian menugaskan RR yang selaku operator alat berat untuk memuat batu bara ke dalam truk tronton yang dikemudikan N.

“Setelah berhasil dimuat, D kemudian mengeluarkan truk yang berisi batu bara, tanpa sepengetahuan PT Grage Bara Sejahtera,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dalam jumpa pers.

Lantas, ke mana batu bara hasil curian itu dibawah? Kata Sumarni, N membawa truk berisi batu bara hasil curian itu ke stokpile Aldika yang terletak di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Batu bara itu dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.  “Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp 12.500.000. Tersangka N mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sisa penjualan batu bara itu kemudian dibagi lagi oleh D dan RR. Aksi pencurian ini ternyata terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera. Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan.  Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota.

“N baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. R masih DPO,” ucap Sumarni. Atas perbuatan itu, para pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (yul)

Editor

Recent Posts

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari…

1 jam ago

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year…

1 jam ago

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci…

2 jam ago

Libur Lebaran 2026: 700 Ribu Wisatawan Siap Serbu Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Lebaran merupakan salah satu moment melimpahnya kunjungan wisatawan ke Bandung…

2 jam ago

Proyek Galian Kabel Kota Bandung Diultimatum, Farhan: 5 Maret Beres, 6 Maret Jalan Mulus

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaksana proyek galian kabel diminta segera merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret…

2 jam ago

Apresiasi Menpora Usut Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ketum KONI: Perlindungan Atlet Sangat Penting

SATUJABAR, JAKARTA - Upaya pencarian fakta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bersama Federasi…

2 jam ago

This website uses cookies.