UMKM

Domba Garut Dipagari Perda Pelestarian

BANDUNG: Domba garut akan dilestarikan melalui program sumber pembibitan ternak domba garut.

Untuk lebih memperkuat pelestarian itu disiapkan dasar hukum pelestarian melalui rancangan peraturan daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Garut Rudy Gunawan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023.

Agenda dewan membahas 9 Raperda dan 3 buah Raperda Prakarsa DPRD Kab. Garut Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sidang kali ini memasuki Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati terhadap 3 buah Raperda Prakarsa DPRD.

Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jum’at (7/10/2022).

Salah satu Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah terkait pelestarian domba khas garut.

Raperda ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2017.

SENTRA BIBIT TERNAK

Disebutkan bahwa Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan wilayah sumber bibit ternak Domba Garut.

“Kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa pelestarian domba khas garut harus dimaksimalkan, karena ini merupakan kebanggaan yang mempunya legasi hampir 200 tahun,” katanya.

Ia mengatakan selain sumber bibit, pihaknya pun menginginkan ada hal yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang dihubungkan dengan bagaimana teknis pembibitan dan sertifikasi domba.

“Menurut pemerintah daerah ada dua hal yang berbeda, jadi keterangan layak bibit itu atau SKLB merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap hewan ternak, dan ketentuannya telah diatur oleh Kementerian Pertanian.”

“Adapun pengaturan sertifikat Domba Garut yang akan diatur dalam pasal 9 Raperda merupakan materi muatan lokal, yang dimaksudkan untuk menjamin kemurnian, sesuai dengan standar nasional Indonesia yang ditetapkan untuk bibit Domba Garut maupun standar teknis minimal yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,” ucapnya.

Ia juga menilai jika ketentuan yang mengatur pembibitan domba merupakan hal yang krusial.

Sebab salah satu hal mendasar dalam pengembangan domba adalah keberhasilan dalam pembibitan.

Sehingga pihaknya mengusulkan perumusan baru pada ketentuan pasal 12 Raperda dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian Pertanian.

Selain itu, lanjut Rudy, pihaknya secara prinsip menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Raperda ini.

“Dalam rangka itu pemerintah daerah akan menjalankan peran sebagai fasilitator untuk mengembangkan industri domba unggulan ,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

Viral! Pemuda di Kota Bandung Kritis Dikeroyok Puluhan Orang Diduga Geng Motor

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, potongan video memperlihatkan seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat,…

3 jam ago

Belum Pernah Didatangi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Borong 2 Ton Melon Budidaya Desa Ciawijapura Cirebon

SATUJABAR, CIREBON--Kegiatan panen buah melon sebagai potensi hasil budidaya Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon,…

3 jam ago

K.J. McDaniels Raih Gelar IBL League MVP 2025 dengan Suara Mutlak

JAKARTA - Pebasket asing Pelita Jaya Jakarta, K.J. McDaniels, resmi dinobatkan sebagai IBL League MVP…

9 jam ago

OC Piala Presiden 2025 Kembali Tinjau Kesiapan Stadion SUGBK dan SJH

JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Piala Presiden 2025, Organizing Committee (OC) terus memastikan kesiapan venue agar…

9 jam ago

GBK Jadi Pusat Promosi Piala Presiden 2025, Masyarakat Antusias Ikut Berbagai Kegiatan

JAKARTA - Panitia Piala Presiden 2025 terus menggiatkan kegiatan sosialisasi demi menyemarakkan turnamen pramusim bergengsi…

9 jam ago

Evakuasi Tahap Pertama dan Kedua: 65 WNI dan 1 WNA dari Iran, Yaman, dan Israel Tiba di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar…

15 jam ago

This website uses cookies.