Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, saat mengelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Yogyakarta.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmaya Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, mengaku menghabisi korban dan membuang mayatnya di areal kebun di Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, karena sakit hati ucapan korban.
Polres Tasikmalaya Kota, merilis kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berhasil diungkapnya. Korban bernama Paryatun alias Yanti, berusia 49 tahun, yang mayatnya ditemukan warga sudah membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, pada Jumat, 22 November 2024.
Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, dihadirkan dalam konferensi pers. Tersangka, Warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dalam bis dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung, setelah jejaknya ditelusuri ke daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Selatan, hingga Bandung.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, tindakan pembunuhan terjadi, pada Senin, 18 November 2024. Korban dihabisi tersangka, kemudian mayatnya dibuang ke areal kebun di pinggir Jalan Kawalu-Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.
“Tersangka membunuh korban, Senin, 18 November, kemudian membuang mayatnya ke areal kebun, atau jurang pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya. Mayat korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, pada Jum’at, 22 November, dalam kondisi sudah mulai membusuk,” ujar Joko, kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Selasa (03/12/2024).
Joko mengatakan, dalam proses penangkapan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Tindakan tegas dan terukur tersebut, karena tersangka melawan dan berusaha kabur setelah berhasil ditangkap.
“Jadi, korban dihabisi di Sleman dengan cara dicekik, lalu mayatnya dibawa dan dibuang di Tasikmalaya. Motif yang melatarbelakangi pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati oleh ucapan korban,” ungkap Joko.
Tersangka membawa dan membuang mayat menggunan mobil korban. Mobil korban dijual berikut HP (handphone), sebelum tersangka melarikan diri.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, dan atau pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.
Terkait tersangka dijuluki nama Iwan ‘Doggy’, karena profesinya sering jual-beli anjing. Bahkan, dalam catatan polisi, tersangka pernah tersangkut kasus pencurian anjing piaraan milik orang lain di daerah tempat tinggalnya.(chd).
Penyelenggaraan ini tidak hanya menghadirkan kompetisi balap berkelas dunia, tetapi juga meningkatkan eksposur global terhadap…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi…
Tema pembahasan ini diambil mengingat pentingnya diplomasi olahraga dan semangat kolaborasi antar negara untuk mengatasi…
Setelah sukses digelar di Surabaya, seri kedua ini juga mencatatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran 1.031…
Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…
This website uses cookies.