Sepak Bola (Ilustrasi/pexel)
SATUJABAR, JAKARTA — Laga Arema FC kontra Persib Bandung di ajang BRI Super League 2025/2026 pada 22 September 2025 tak hanya meninggalkan drama di lapangan, tetapi juga berujung pada sederet sanksi dari Komite Disiplin PSSI. Sejumlah pihak, mulai dari pemain hingga panitia pelaksana pertandingan, mendapat hukuman akibat pelanggaran serius yang terjadi.
Pemain Persib Bandung, Frans Dhia Jirjis Putros, menjadi sorotan setelah melakukan tekel keras terhadap pemain lawan. Aksi tersebut diganjar kartu merah langsung oleh wasit. Tak berhenti di situ, Komite Disiplin menjatuhkan tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta kepada pemain berdarah Irak tersebut.
Tak hanya di lapangan, pelanggaran juga terjadi di luar lapangan. Panitia pelaksana pertandingan Arema FC dikenai sanksi denda Rp25 juta karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung yang seharusnya tidak hadir sebagai penonton tamu.
Sementara itu, klub Persib Bandung turut menerima sanksi dengan denda sebesar Rp25 juta. Komdis menilai kehadiran suporter Persib di laga tandang tersebut melanggar ketentuan penyelenggaraan pertandingan yang telah ditetapkan.
Rangkaian sanksi ini menegaskan komitmen PSSI untuk memperketat disiplin dan menjaga ketertiban di dalam maupun luar lapangan. Ke depan, semua pihak diharapkan lebih patuh terhadap regulasi demi terciptanya kompetisi yang aman dan sportif.
SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…
SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…
SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…
This website uses cookies.