Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPK.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Penyidik KPK tidak menahan Hasto, setelah menggali keterangan berbagai hal, mulai dokumen, barang bukti elektronik, hingga klarifikasi keterangan saksi-saksi.
“Secara umum, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Tessa mengatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail isi pemeriksaan, karena menyangkut materi penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut perkara yang disangkakan, termasuk klarifikasi atas jawaban dari pertanyaan terhadap tersangka lainnya.
“Termasuk keterangan dari yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan, juga klarifiasi atas keterangan tersangka lain. Isinya apa, tentunya tidak bisa disampaikan kepada rekan-rekan media, karena sudah masuk materi penyidikan,” kata Tessa.
Sekretaris Jendaral (Sekjen) PDIP, Hasto Krstiyanto, menjalani pemeriksaan KPK selama 3,5 jam, dan langsung meninggalkan Gedung KPK. Setelah selesai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto, karena alasan masih ada pemeriksaan saksi yang belum hadir dan dibutuhkan.
“Hasil koordinasi dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak ditahan, karena penyidik masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi. Saksi-saki tersebut belum hadir dan dibutuhkan penydik,” ungkap Tessa.
Tessa menjelaskan, ada beberapa saksi yang dipanggil tapi belum hadir, antaralain eks mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK, sehingga penahanan terhadap Hasto diarasa belum diperlukan saat ini.
“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Apabila penyidik dan JPU (Jaksa Penuntun Umum) sepakat berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Tessa.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…
SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
This website uses cookies.