Mantan Kasatreskim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, JAKARTA — Dua dari lima anggota Polri, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria, dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), alias dipecat dari anggota Polri, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). AKBP Bintoro yang mengajukan upaya banding atas sanksi pemecatan terhadap dirinya dalam dugaan pemerasan kasus pembunuhan, menangis dan menyesal.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dalam dugaan pemerasan kasus pembunuhan yang ditanganinya. Usai mendengarkan pembacaan putusan sanksi pemecatan dari anggota Polri, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro, menangis dan menyesal.
“Dia (AKBP Bintoro) menangis dan menyesal,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang ikut memantau jalannya sidang etik di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Jum’at (07/02/2025).
Anam mengatakan, dalam petikan putusan sidang etik, selain dipecat dari anggota Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.
“Mengajukan upaya banding atas putusan sanksi PTDH,” kata Anam.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro, dan empat anggota Polri lainnya, digelar BidPropam Polda Metro Jaya, sejak Jum’at (07/02/2025) pagi hingga malam.
Sidang etik telah menjatuhkan sanksi terhadap empat terduga pelanggar, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan penggantinya, AKBP Gogo Galesung, mantan Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, serta mantan Kepala Sub-Unit Reserse Mobil (Kasubnit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
“Hasil sidang etik, dari lima orang (terduga pelanggar), sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hirmat) 2 orang,” ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Anam menyebutkan, dua anggota Polri yang disanksi PTDH alias dipecat dari anggota Polri, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria.
“AKBP B (Bintoro) PTDH, dan AKP Z (Zakaria) juga PTDH,” sebut Anam.
Sementara AKBP Gogo Galesung, sebagai mantan Kasatreskrrim Polres Metro Jakarta Selatan, pengganti AKBP Bintoro, dan Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Satu orang lagi, AKP Mariana, mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksinya belum diputuskan.
“AKBP GG (Gogo Galesung) dan Ipda ND (Novian Dimas), sanksi demosi delapan tahun, tetap di-patsus (penempatan khusus) 20 hari, tidak boleh ditaruh, atau titempatkan di penegakkan hukum reserse,” jelas Anam.
Anam mengungkapkan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, dijatuhkan sanksi PTDH, alias dipecat sebagai anggota Polri, setelah dinyatakan terbukti memiliki kontribusi penting dalam rangkaian pemerasan dalam kasus pembunuhan tersebut.
AKP Zakaria terungkap, bagian dari struktur cerita dari pejabat lama (AKBP Bintoro) ke pejabat baru (AKBP Gogo Galesung), sehingga rangkaian peristiwa (pemerasan) dari awal sampai akhir, mengetahuinya. Selain itu, juga tahu bagaimana tata kelola dari aliran uang tersebut dan kepada siapa saja.
Kompolnas juga menyinggung nama Evelin Dohar Hutagalung (EDH), selaku mantan pengacara tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang memiliki peranan penting dalam kasus pemerasan atau penyuapan tersebut.
“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ. Inisialnya EDH (Evelin Dohar Hutagalung),” sebut Anam.
Peranan Evelin Dohar Hutagalung memiliki peran penting, bahkan lebih dari sekadar kurir yang mengantarkan uang pemerasan atau penyuapan.
“EDH ini dominan, tidak hanya soal atau sekedar serahkan duit. Tapi mengatur bagaimana penegakkan hukum bisa berlangsung. Kalau hanya menyerahkan duit, ya ibarat kurir. Tapi, ini peranannya lebih dari kurir,” tambah Aman.
Evelin Dohar Hutagalung diharapkan bisa kooperatif menjalani proses hukum, dan Kompolnas berjanji mengawal tuntas pengusutan kasus.
Kompolnas lebih melihat hasil rangkaian sidang etik yang menyeret AKBP Bintoro dan kawan-kawan, lebih mendekati dugaan penyuapan dibandingkan pemerasan. Tapi tetap harus diuji lagi, rangkaian kasusnya lebih dekat penyuapan atau pemerasan.
Hasil penyelidikan sementara, nilai, atau angka uang yang diberikan kepada para oknum polisi, bervariasi. Namun Anam belum mau merinci angka penyuapan dalam perkara tersebut. Menariknya, aliran uang di level apa angkanya berapa, ke siapa angkanya berapa, dan dari segi yang menerima, menerima di momen apa, angkanya berapa, semua diurai satu-satu dalam sidang.
Dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). korbannya satu dari dua wanita tewas diduga over dosis, setelah dicekoki narkoba, lalu disetubuhi oleh kedua tersangka.
Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak bos jaringan Prodia.
Dalam perjalanan menangani kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga telah meminta uang hingga miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
AKBP Bintoro kemudian buka suara, membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya fitnah.
Menurutnya, pihak tersangka atas nama AN, tidak terima perkara yang ditanganinya tetap berlanjut, kemudian memviralkan berita bohong tentang dirinya, telah melakukan pemerasan. Faktanya, semua yang dituduhkan adalah fitnah.
Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obatan terlarang berupa narkotika, dan juga senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimana AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Bintoro mengungkapkan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan segera disidangkan. Bintoro membantah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang ditanganinya.
AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 8/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - Realisasi investasi Kabupaten Bekasi 2024 mencapai Rp71,8 triliun, tertinggi di Jawa Barat, ungkap…
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya mempercepat pembangunan berbasis teknologi guna mewujudkan konsep Smart…
BANDUNG - Polres Sumedang gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 selama 14 hari, mulai 10 hingga…
Pemindahan ASN ke IKN bukan prioritas utama. SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
BANDUNG - Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menerima audiensi dari Dr.…
This website uses cookies.