Berita

Dijual dengan Harga Pertamax, Penyidik: Patra Niaga Oplos RON 88 dengan RON 92

Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.

SATUJABARM JAKARTA — Kasus korupsi di negeri ini kiang mengerikan. Para pelakunya pun kian tak segan menggasak kekayaan negara. Teranyar adalah kasus korupsi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Modus korupsi di badan usaha milik negara ini berupa pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berkadar oktan rendah untuk dijual dengan harga oktan tinggi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan BBM RON 88 atau kelas premium dengan oktan 92 untuk dipasarkan dengan harga pertamax ke masyarakat.

Hal tersebut terungkap dari penjelasan penyidik dalam penetapan dua tersangka baru terkait kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.

Dua tersangka baru yang ditetapkan, Rabu (26/2/2025) adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, adalah Edward Corne (EC) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keduanya cukup bukti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi  bersama-sama.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, bahwa kedua tersangka tersebut (MK dan EC) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami tetapkan,” kata Qohar kepada media.

Disebutkan bahwa MK, dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.

“Sehingga, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujar Qohar.

Selanjutnya, tersangka MK memerintahkan, dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC dalam melakukan blending atau mengoplos, atau mencampur BBM jenis premium dengan bensin jenis pertamax.

Tersangka MK, kata Qohar, memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau premium dengan RON 92 atau pertamax.

Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Selanjutnya hasil produksi oplosan premium dengan pertamax tersebut dijual ke pasaran dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis dari PT Pertamina Patra Niaga.

Qohar dua kali menerangkan tentang yang disebutnya sebagai fakta hukum temuan tim penyidikannya dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilangan PT Pertamina tersebut.

Qohar menegaskan, bahwa para tersangka melakukan kerja sama dalam mengoplos BBM RON rendah dengan BBM RON tinggi untuk dijual menjadi BBM RON 92.

“Tadi fakta yang ada ditransaksi, RON 88 diblending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” tegas Qohar.

Kata dia, fakta hukum tersebut nantinya akan dibuktikan oleh para ahli yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Tetapi fakta-fakta dan alat bukti yang ada, seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu. Bahwa RON 90 atau dibawahnya, RON 88 diblending dengan RON 92 itu, dipasarkan seharga RON 92,” tegas dia.

Dan Jampidsus, berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian negara tekait kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023. (yul)

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

7 menit ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

1 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

1 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

1 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

2 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.