Berita

Diduga Cabuli 6 Santri, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Diburu Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri. Tersangka diburu Polres Sukabumi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melarikan diri.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wikayah Kabupaten Sukabumi, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri sudah sejak lama. Tim Satreskrim sedang bergerak di lapangan untuk memburu tersangka yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Sudah lama berstatus tersangka (dugaan pencabulan). Tim Satreskrim sedamg bergerak maraton melakukan pengejaran, yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hartono kepada wartawan, Senin (30/03/2026).

Hartono menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri tersebut, sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

“Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota sebelumnya, baru besok dilimpahkan ke kita (Polres Sukabumi),” jelas Hartono.

Kasus yang mencoreng dunia pondok pesantren tetsebut, dilaporkan Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat selaku kuasa hukum para korban. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari keluarga korban. Sejauh ini, enam orang telah teridentifikasi, namun baru dua korban yang telah resmi membuat laporan polisi (LP).

“Usia (korban) rata-rata 14 hingga 15 tahun pada saat kejadian. Tindakan pelecehannya dari tahun 2021, sekarang korban sudah berusia 18 tahun,” ujar Rangga kepada wartawan.

Rangga menyebutkan, kasusnya terbongkar pada tahun 2023. Namun, keluarga korban diduga terus-menerus mendapatkan intimidasi secara verbal, sehingga tidak berani bersuara.

“Awalnya korban dibujuk rayu, ada juga modus pengobatan agar dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, ada yang diraba-raba, ditelanjangi, hingga dibawa ke hotel, dipegang-pegang dan diciumi,” ungkap Rangga.

Editor

Recent Posts

bank bjb Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan…

4 jam ago

Bazar Rakyat di Monas Dongkrak UMKM

SATUJABAR, JAKARTA - Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

4 jam ago

Wamen Haji Indonesia dan Arab Bertemu di Madina, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, MADINAH - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak  menegaskan keselamatan jemaah…

4 jam ago

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk…

4 jam ago

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa…

4 jam ago

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito…

4 jam ago

This website uses cookies.