SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan tersangka. Yasonna Laoly sebelumnya pernah mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnny Franky Sompie, buntut kekeliruan data informasi terkait kembalinya buronan KPK, Harun Masiku, dari Singapura ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan pencekalan ke luar negeri untuk Yasonna Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut, diecegah ke luar negeri bersama-sama tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjel) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku, buronan KPK.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia (WNI), yakni inisial YHL dan HK. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, alasan KPK mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri, karena keberadaan keduanya dibutuhkan di Tanah Air. Keduanya dibutuhkan selama proses penyidikan terkait kasus suap tersangka Harun Masiku, yang sedang dilakukan KPK.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik (KPK), karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan. Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,” jelas Tessa.
Saat menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pernah mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie. Yasonna mengumumkan pencopotan Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi, dan langsung diganti saat itu juga.
“Sekarang Dirjen Imigrasi sudah di-plh (pelaksana harian)-kan,” kata Yasonna Laoly, saat menjabat Menteri Hukum dan HAM, kepada wartawan di Jakarta, saat itu.
Pencopotan Ronny Sompie buntut polemik terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku. Ronny Sompie menjadi orang pertama yang mengonfirmasikan kepulangan Harun Masiku ke Indonesia, setelah diberitakan kabur ke Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Pada 22 Januari 2020 lalu, Ronny Sompie menginformasikan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia (Jakarta), sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari 2020, Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM, atasan langsung Ronny Sompie, mengatakan, Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, masih berada di luar negeri.
Simpang-siurnya informasi yang disampaikan, Ronny Sompie kemudian menyebutkan, terdapat delay-time disebabkan adanya gangguan perangkat IT (informasi tekhnologi) di Terminal 2-F Bandara Soekarno-Hatta. Gangguan tersebut mengakibatkan terjadi keterlambatan informasi atas kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air.
Ronny Sompie menjabat Dirjen Imigrasi, sejak Agustus 2015. Karier Ronny Sompie dipercaya menjadi Dirjen Imigrasi selama empat tahun lima bulan. Yasonna saat itu langsung menunjuk Irjen Kemenkumham, Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi, menggantikan Ronny Sompie.
Selain Ronny Sompie, Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian, Alif Suaidi, juga ikut dicopot. Yasonna berasalan, pencopotan keduanya dilakukan untuk memudahkan kerja tim independen dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku.
“Artinya difungsionalkan supaya tim independen bisa bekerja dengan baik. Saya mau betul-betul terbuka dan tim bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data tersebut tersimpan di PC (personal computer) Bandara Terminal 2. Jika disimpan di Terminal 3 kan beres, tidak ada masalah di Terminal 3,” ungkap Yasonna saat itu.
Tim independen merupakan bentukan dari Kemenkumham untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi soal masuknya buronan KPK, Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia. Tim independen melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.(chd).
SATUJABAR, CIANJUR-- Tragis! Nasib yang harus dialami seorang gadis asal Cianjur, Jawa Barat. Wanita sebagai…
BANDUNG - Wakil Menteri Perhubungan Suntana meninjau kesiapan jalur dan penanganan lalu lintas menjelang perayaan…
SATUJABAR, PURWAKARTA-- Bus PO (Perusahaan Otobus) Qonita Trans yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang, Banten,…
Kemenhaj Saudi berkomitmen dan dukungan penuh penyelenggaraan haji, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah…
PLN telah menyiagakan 312 unit SPKLU yang tersebar di 214 titik di 26 kota/kabupaten di…
BANDUNG - Penganiayaan kucing di Cianjur sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Personel…
This website uses cookies.