Berita

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam 100 di Dalam Negeri, Kecuali…

BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari Setkab.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Editor

Recent Posts

Atlet Indonesia Raih Prestasi Special Olympics Winter World Games 2025

BANDUNG – Indonesia kembali mengukir prestasi gemilang di ajang internasional. Anastasia Aresyenan Bwariat dari DKI…

5 menit ago

Pemkot Bandung Jajaki Penggunaan Teknologi AutoThermiX untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berinovasi mencari solusi efektif dalam pengelolaan sampah. Salah…

9 menit ago

Bupati Dony Ahmad Munir Terima Kunjungan Profesor Jhon Choi Bahas Cyber Security untuk Pengembangan Smart City di Sumedang

BANDUNG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menerima kunjungan Profesor Jhon Choi, seorang guru besar…

16 menit ago

Bupati Dony Ahmad Munir Tandatangani Kesepakatan dengan PT Alita Praya Mitra untuk Pengembangan Kota Cerdas

BANDUNG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, melakukan dua penandatanganan kesepakatan dengan PT Alita Praya…

19 menit ago

Ganda Campuran Indonesia di All England 2025 Kandas

BANDUNG – Ganda campuran Indonesia di All England 2025 kandas dari pemain China pada laga…

50 menit ago

Dua Ganda Putra Indonesia di All England 2025 Masuki Semi Final

BANDUNG – Dua ganda putra Indonesia di All England 2025 masuk babak semi final dan…

56 menit ago

This website uses cookies.