Berita

Desember 2025, Harga Referensi Biji Kakao Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 5.977,46/MT, turun USD 397,34 atau 6,23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini berpengaruh pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.604/MT, atau turun USD 386 (6,45 persen), dari periode sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao tersebut dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Hal ini didorong oleh kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, PE biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

 

Komoditas Kayu

Kemudian, HPE produk kayu naik pada beberapa komoditas. Produk tersebut, antara lain, veneerdari—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campurandansortimen lainnya dari jenis eboni, jati,serta dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Sedangkan, HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis karet justru turun.

Pada periode Desember 2025, ada HPE beberapa komoditas kayu yang tidak berubah dibanding bulan sebelumnya. Komoditas tersebut yaitu wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm².

Sementara itu, HPE komoditas lainnya, yakni untuk produk kulit dan getah pinus, masih tetap atau tidak berubah dari bulan sebelumnya. Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, produk kayu, dan getah pinus tersebut tercantum dalam ‘Kepmendag Nomor 2241Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Editor

Recent Posts

Pemilihan Ketum PSSI Juli 2027, PSSI Provinsi Oktober-November 2026

Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan yang matang, Kongres menyepakati untuk memundurkan jadwal tersebut menjadi…

1 jam ago

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon…

3 jam ago

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…

7 jam ago

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

7 jam ago

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…

7 jam ago

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…

8 jam ago

This website uses cookies.