Berita

Desember 2025, Harga Referensi Biji Kakao Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 5.977,46/MT, turun USD 397,34 atau 6,23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini berpengaruh pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.604/MT, atau turun USD 386 (6,45 persen), dari periode sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao tersebut dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Hal ini didorong oleh kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, PE biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

 

Komoditas Kayu

Kemudian, HPE produk kayu naik pada beberapa komoditas. Produk tersebut, antara lain, veneerdari—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campurandansortimen lainnya dari jenis eboni, jati,serta dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Sedangkan, HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis karet justru turun.

Pada periode Desember 2025, ada HPE beberapa komoditas kayu yang tidak berubah dibanding bulan sebelumnya. Komoditas tersebut yaitu wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm².

Sementara itu, HPE komoditas lainnya, yakni untuk produk kulit dan getah pinus, masih tetap atau tidak berubah dari bulan sebelumnya. Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, produk kayu, dan getah pinus tersebut tercantum dalam ‘Kepmendag Nomor 2241Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Editor

Recent Posts

Bootcamp Wiramuda Hebat di Garut Terus Berinovasi

Bootcamp Wiramuda Hebat diikuti pemuda pilihan yang menyisihkan ratusan pendaftar lainnya. Dari 265 pendaftar, hanya…

4 menit ago

Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sahkan 2 Raperda

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan…

14 menit ago

Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja Kota Bandung Ditertibkan

SATUJABAR, BANDUNG - Bangunan liar (bangli) yang ditertibkan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija)…

19 menit ago

Naturalisasi Luke dan Mitchell Mulus di DPR

Naturalisasi pemain sepak bola Luke Vickery dan Mitchell Baker berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan,…

27 menit ago

Asian Games 2026: Todotua Pasaribu Emban Chef de Mission

Asian Games 2026 merupakan momentum penting dalam peta jalan prestasi olahraga Indonesia menuju Olimpiade Los…

34 menit ago

Macau Open 2026: Richie Lolos, Ayu Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

40 menit ago

This website uses cookies.