Berita

Desember 2025, Harga Referensi Biji Kakao Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 5.977,46/MT, turun USD 397,34 atau 6,23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini berpengaruh pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.604/MT, atau turun USD 386 (6,45 persen), dari periode sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao tersebut dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Hal ini didorong oleh kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, PE biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

 

Komoditas Kayu

Kemudian, HPE produk kayu naik pada beberapa komoditas. Produk tersebut, antara lain, veneerdari—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campurandansortimen lainnya dari jenis eboni, jati,serta dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Sedangkan, HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis karet justru turun.

Pada periode Desember 2025, ada HPE beberapa komoditas kayu yang tidak berubah dibanding bulan sebelumnya. Komoditas tersebut yaitu wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm².

Sementara itu, HPE komoditas lainnya, yakni untuk produk kulit dan getah pinus, masih tetap atau tidak berubah dari bulan sebelumnya. Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, produk kayu, dan getah pinus tersebut tercantum dalam ‘Kepmendag Nomor 2241Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

18 menit ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

2 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

3 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

5 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

5 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

5 jam ago

This website uses cookies.